JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali bersuara soal upah pungutSelain meminta agar para kepala daerah tak lagi menerima upah pungut, Mendagri juga meminta daerah tak lagi menyetor upah hasil pungutan pajak penerangan jalan dan kendaraan bermotor di daerah ke Depdagri.
Pernyataan Gamawan itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11)
BACA JUGA: Hadiatmoko Bantah Keterangan Wiliardi
“Kita sudah tidak lagi menerima upah pungut dari daerahLebih lanjut dikatakannya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait penggunaan upah pungut yang lebih juga dikenal dengan nama Dana Penunjang Pembinaan
BACA JUGA: Bola Panas Kriminalisasi Dilempar ke Antasari
"Kita tidak mau lagi pakai aturan yang tidak jelas,” tandasnyaSebelumnya, Gamawan sudah meminta para kepala daerah untuk tidak lagi menerima Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut)
BACA JUGA: PNS IVc Harus Siap Dimutasi ke Pelosok Negeri
Alasan Gamawan, lebih baik tidak menerima lagi daripada bermasalah di kemudian hariHal itu dikatakan Gamawan kepada wartawan, usai menyerahkan bukti setoran upah pungut kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Depdagri, Selasa (10/11)Gamawan menyatakan, dirinya telah menutup rekening khusus yang biasa digunaan untuk menerima upah pungut dari daerahSisa saldonya sebesar Rp 95 miliar sudah disetorkan ke Departemen Keuangan.Saat ditanya apakah para kepala daerah masih bisa terima upah pungut, Gamawan mengakui bahwa aturan tentang penerimaan upah pungut oleh para kepala daerah memang masih bisa diperdebatkanAlasannya, posisi kepala daerah dalam Tim Pembina Daerah dalam pemungutan pajak memang bisa menimbulkan multi tafsir.
“Memang agak kurang tegas (aturannya)Katanya sebagai pembina (kepala daerah) bolehTetapi Pak Ketua BPK (Hadi Purnomo) bilang pulangkan saja dari pada nanti bermasalah,” ujar Gamawan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Segera Selesaikan Dua PP Pelayanan Publik
Redaktur : Antoni