Dilengserkan MK, Hendarman Pasrah

Rabu, 22 September 2010 – 21:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku hanya bisa pasrah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melengserkan dirinya."Ya saya pasrah sajaApa pun bentuknya, keputusan MK tetap membutuhkan eksekusi dari pemerintah, dan saya hanya menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Hendarman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Jaksa Agung kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu tidak meluap-luap dalam merespon keputusan MK

BACA JUGA: Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi

Ia tetap seperti biasa, tenang dan sangat berhati-hati dalam berkomentar."Pengangkatan dan Pemberhentian Jaksa Agung itu merupakan hak prerogatif Bapak Presiden
Saya sebagai prajurit siap menerima keputusan apa pun," ujar Hendarman ketika dicegat sejumlah wartawan sebelum meninggalkan kantornya.

Terkait keputusan MK, Hendarman mengaku belum berkomunikasi dengan siapa pun

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Peduli Pilkada Tomohon

Termasuk dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Menurutnya, sebelum ada keputusan pasti dari Presiden, ia masih akan tetap ngantor seperti biasa

BACA JUGA: Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden

Ia juga menegaskan, bahwa Kejaksaan Agung tetap akan menjalankan rutinitasnya seperti biasaTindak penyidikan di Kejaksaan juga akan berjalan seperti biasa" Karena diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)," Hendarman menegaskan.

Hanya saja, Hendarman mengakui bahwa dirinya memang tidak akan membuat keputusan apa pun yang sifatnya strategis."Ya, saat ini saya tidak akan membuat keputusan apa pun," ujarnyaNamun, lanjut Hendarman, kalau pekerjaan jaksa lainnya semua akan berjalan seperti biasaKarena, putusan MK tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Agung secara menyeluruh"Kewenangan Jaksa kan diatur KUHAPHanya kalau saya diminta keputusan, tentu saya tidak bisa lagi sebelum ada keputusan baru dari Presiden," ujarnya.

Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku siap mengambil alih sementar tugas-tugas Jaksa Agung"Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, saya siap untuk mengambil ali tugas Jaksa Agung," ujar Darmono kepada wartawan

Darmono sendiri mengaku tidak dalam kapasitas mengomentari putusan MK terkait dengan Bosnya di Kejaksaan Agung, "Pengangkatan dan Penghentian Jaksa Agung itu hak prerogatif PresidenSaya akan berkomentar kalau memang sudah ada keppresnya," ujar Darmono.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Bukan Lagi Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler