Jaksa Agung kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu tidak meluap-luap dalam merespon keputusan MK
BACA JUGA: Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi
Ia tetap seperti biasa, tenang dan sangat berhati-hati dalam berkomentar."Pengangkatan dan Pemberhentian Jaksa Agung itu merupakan hak prerogatif Bapak PresidenTerkait keputusan MK, Hendarman mengaku belum berkomunikasi dengan siapa pun
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Peduli Pilkada Tomohon
Termasuk dengan Presiden Susilo Bambang YudhoyonoBACA JUGA: Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden
Ia juga menegaskan, bahwa Kejaksaan Agung tetap akan menjalankan rutinitasnya seperti biasaTindak penyidikan di Kejaksaan juga akan berjalan seperti biasa" Karena diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)," Hendarman menegaskan.Hanya saja, Hendarman mengakui bahwa dirinya memang tidak akan membuat keputusan apa pun yang sifatnya strategis."Ya, saat ini saya tidak akan membuat keputusan apa pun," ujarnyaNamun, lanjut Hendarman, kalau pekerjaan jaksa lainnya semua akan berjalan seperti biasaKarena, putusan MK tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Agung secara menyeluruh"Kewenangan Jaksa kan diatur KUHAPHanya kalau saya diminta keputusan, tentu saya tidak bisa lagi sebelum ada keputusan baru dari Presiden," ujarnya.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku siap mengambil alih sementar tugas-tugas Jaksa Agung"Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, saya siap untuk mengambil ali tugas Jaksa Agung," ujar Darmono kepada wartawan
Darmono sendiri mengaku tidak dalam kapasitas mengomentari putusan MK terkait dengan Bosnya di Kejaksaan Agung, "Pengangkatan dan Penghentian Jaksa Agung itu hak prerogatif PresidenSaya akan berkomentar kalau memang sudah ada keppresnya," ujar Darmono.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Bukan Lagi Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi