Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden

Rabu, 22 September 2010 – 19:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan atas pemohon mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MahendraDalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Yusril yang menyatakan bahwa
masa jabatan jaksa agung harus dibatasi dan memutuskan Hendarman bukan jaksa agung lagi.

Menurut Yusril, putusan MK ini merupakan pelajaran yang berharga buat Presiden yang telah mengangkat Hendarman Supandji sebagai jaksa agung

BACA JUGA: Hendarman Bukan Lagi Jaksa Agung

"Hari ini tidak lagi sah dan itu yang penting bagi saya.  Walaupun bahasanya begitu mendayu-mendayu, keputusan MK sangat penting dan juga memberikan manfaat sebagai pelajaran bagi semua, pelajaran bagi presiden yang mengangkat jaksa agung bahwa satu tindakan harus benar-benar didasarkan atas hukum," kata Yusril saat menggelar jumpa pers usai mendengarkan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

Terkait dengan permohonan provisi (sela) yang meminta agar Yusril dibebaskan dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang ditolak MK, ia mengatakan itu persoalan lain
"saya mengajukan permohona provisi itu hanya sementara, artinya diputuskan sampai adanya putusan final

BACA JUGA: Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah

Dan hari ini sudah final ditolak
Ini sumbangan saya lah bagi pemikiran hukum," ujarnya

BACA JUGA: Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas

(awa/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tomohon Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler