JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sejak pukul 14.35 WIB saat diucapkan putusan MK, Hendarman bukan jaksa agung lagiKarena itu pemerintah perlu mengambil langkah setelah MK memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Sejak diucapkan putusan ini berarti Jaksa Agung itu harus berhenti karena dia tidak berhenti masa jabatan presiden
BACA JUGA: Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah
Itu tafsir sambil menunggu legislative reviewMahfud yang juga mantan meteri pertahanan mempertanyakan bila ada penafsiran lain terhadap keputusan MK
BACA JUGA: Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas
"Jadi memang begitu dari putusannyaMenurut Mahfud, setelah pembacaan putusan MK, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hendarman
BACA JUGA: Wako Tomohon Ditahan KPK
Kata dia, pergantian itu bisa mengacu kepada menteri atau presiden"Bahwa mau menunggu seperti menteri digantiPergantian dua hari atau seminggu, waktu pergantian presiden diganti tidak pada detik yang samaCuma harus diambil langkah sesudah itu," katanya(awa/wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Calon Panglima TNI Bersih
Redaktur : Tim Redaksi