Hendarman Bukan Lagi Jaksa Agung

Rabu, 22 September 2010 – 19:02 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sejak pukul 14.35 WIB saat diucapkan putusan MK, Hendarman bukan jaksa agung lagiKarena itu pemerintah perlu mengambil langkah setelah MK memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Sejak diucapkan putusan ini berarti Jaksa Agung itu harus berhenti karena dia tidak berhenti masa jabatan presiden

BACA JUGA: Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah

Itu tafsir sambil menunggu legislative review
Jadi sudah jelas, seluruh tindakan Hendarman sampai 14.35 tadi itu masih legal, tapi begitu 14.35 ketok itu sudah tidak boleh meneruskan lagi," kata Mahfud usai membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (22/9).

Mahfud yang juga mantan meteri pertahanan mempertanyakan bila ada penafsiran lain terhadap keputusan MK

BACA JUGA: Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas

"Jadi memang begitu dari putusannya
Kenapa ada yang menafsirkan lain? Artinya harus barhenti sejak ini," tukasnya.

Menurut Mahfud, setelah pembacaan putusan MK, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hendarman

BACA JUGA: Wako Tomohon Ditahan KPK

Kata dia, pergantian itu bisa mengacu kepada menteri atau presiden"Bahwa mau menunggu seperti menteri digantiPergantian dua hari atau seminggu, waktu pergantian presiden diganti tidak pada detik yang samaCuma harus diambil langkah sesudah itu," katanya(awa/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Calon Panglima TNI Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler