Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi

Rabu, 22 September 2010 – 20:03 WIB

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi)Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Ismeth dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi.

"Eksekusi badan sudah kita lakukan kemarin Selasa  (21/9)," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono saat ditemui di sela-sela acara halal bi halal KPK dengan media di gedung KPK, Rabu (22/9)

BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Peduli Pilkada Tomohon

Selain eksekusi badan atas putusan pengadilan, Ferry juga mengungkapkan bahwa Ismeth telah membayar denda sebesar Rp 100 juta
"Dendanya baru dibayar tadi," ucap Ferry.

Terpisah pengacara Ismeth, Tumpal Hutabarat, membenarkan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor atas Ismeth

BACA JUGA: Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden

"Selasa (21/9) kemarin jaksanya ke Cipinang (Rutan LP Cipinang) untuk eksekusi putusan," sebut Tumpal
Ia pun mengaku sudah membayar denda sesuai putusan pengadilan

BACA JUGA: Hendarman Bukan Lagi Jaksa Agung

Menurut Tumpal, denda Rp 100 juta sudah dibayar ke rekening KPK"Baru tadi ditransfer ke rekening KPKBaru besok kita ke KPK untuk proses administrasi dan bukti acaranya," ujar Tumpal.

Ditambahkannya, kalaupun denda tidak dibayar maka sesuai putusan pengadilan bisa diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan"Kalau tidak dibayar dendanya kan hukuman jadi dua tahun tiga bulanTetapi tadi sudah dibayar dendanya," tandasnya

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Oleh pengadilan, mantan ketua Otorita Batam itu itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 jutaAtas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan bandingNamun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan inkracht(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler