JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, akhirnya resmi menjadi narapidana (napi)Pasalnya, Selasa kemarin (22/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Ismeth dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi.
"Eksekusi badan sudah kita lakukan kemarin Selasa (21/9)," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono saat ditemui di sela-sela acara halal bi halal KPK dengan media di gedung KPK, Rabu (22/9)
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Peduli Pilkada Tomohon
Selain eksekusi badan atas putusan pengadilan, Ferry juga mengungkapkan bahwa Ismeth telah membayar denda sebesar Rp 100 jutaTerpisah pengacara Ismeth, Tumpal Hutabarat, membenarkan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor atas Ismeth
BACA JUGA: Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden
"Selasa (21/9) kemarin jaksanya ke Cipinang (Rutan LP Cipinang) untuk eksekusi putusan," sebut TumpalBACA JUGA: Hendarman Bukan Lagi Jaksa Agung
Menurut Tumpal, denda Rp 100 juta sudah dibayar ke rekening KPK"Baru tadi ditransfer ke rekening KPKBaru besok kita ke KPK untuk proses administrasi dan bukti acaranya," ujar Tumpal.Ditambahkannya, kalaupun denda tidak dibayar maka sesuai putusan pengadilan bisa diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan"Kalau tidak dibayar dendanya kan hukuman jadi dua tahun tiga bulanTetapi tadi sudah dibayar dendanya," tandasnya
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Oleh pengadilan, mantan ketua Otorita Batam itu itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 jutaAtas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan bandingNamun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan inkracht(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah
Redaktur : Tim Redaksi