jpnn.com, PAMEKASAN - Kepala Desa Mapper Kecamatan Proppo Pamekasan, Muhamad Ridwan sebelumnya ikut diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT ) pada Rabu 2 Agustus lalu.
Ridwan dilepas setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Apdesi Dorong Kemendagri Evaluasi Tugas Pemkab Dalam Pengelolaan Dana Desa
Kepulangan sang kades ini disambut haru sanak famili dan ratusan tetangganya.
Menurut keterangan warga, sejak Ridwan ditangkap, keluarga sangat khawatir karena komunikasi langsung terputus.
BACA JUGA: Rawan Diselewengkan, KPK Usulkan Pangkas Dana Desa
Keluarga tidak bisa menemui langsung setelah dibawa dari kantor Polres Pamekasan menuju Polda Jawa Timur oleh rombongan KPK.
Ketika mendengar informasi penangkapan Kades Mapper pihak keluarga sempat bertanya-tanya.
BACA JUGA: Bupati Pamekasan Diciduk KPK, Mendagri Kecewa Berat
Tapi tetap memiliki keyakinan Ridwan tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal suap dana desa tersebut.
Sebelumnya Ridwan diamankan KPK bersama lima orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kasus Dana Desa.
Kelimanya, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan Noer Sholehoddin dan Agus Mulyadi Kades Dasok Pademawu Pamekasan.
KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna hitam.
Sementara ruang Kajari dan juga Kantor Inspektorat hingga saat ini masih dalam kondisi tertutup garis KPK. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Pamekasan Tersangka Kasus Korupsi, Menteri Tjahjo Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Natalia