DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 

Senin, 10 Juli 2023 – 20:00 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat bersama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan dana pensiun musnah sudah.

Di dalam Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN), pasal mengenai pensiun untuk PPPK tidak dimasukkan.

BACA JUGA: 3 Poin DIM RUU ASN Tak Berpihak kepada Honorer & PPPK, Aduh

Konon, Komisi II DPR RI sudah mengusulkan untuk peningkatan kesejahteraan PPPK, tetapi ditolak pemerintah yang diwakili Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Kami sangat berharap PPPK itu mendapatkan pensiun dan masa kontrak kami sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (10/7).

BACA JUGA: DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?

Dia mengaku cukup syok melihat isi DIM RUU ASN karena ternyata poin soal pensiun tidak terakomodasi.

Artinya, lanjut dia, tidak ada perubahan yang berarti antara UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan RUU ASN.

BACA JUGA: Dilema 2,3 Juta Honorer: Daftar PPPK 2023 atau Pasrah jadi ASN Paruh Waktu

"Kami masih berharap ada perubahan lagi," ucapnya.

Di dalam DIM RUU ASN terdapat enam klaster pembahasan, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan dari enam klaster tersebut, ada beberapa poin RUU ASN yang dinilainya merugikan honorer maupun PPPK.

Dia juga kecewa karena Komisi II DPR RI menyetujui lima klaster pembahasan RUU ASN diserahkan kepada pemerintah.

"Hanya satu klaster, yaitu KASN yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR RI. Seharusnya jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (10/7).

Dia mengungkapkan jika lima klaster diserahkan keputusannya kepada pemerintah, sama saja posisinya seperti UU ASN yang berlaku sekarang. Padahal, semangat revisi UU ASN ini agar ada keberpihakan kepada honorer maupun PPPK.

Di dalam klaster kesejahteraan PPPK, DPR mengusulkan PPPK berhak mendapatkan:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.

b. Cuti.

c. Pengembangan kompetensi.

d. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

e. Perlindungan.

Namun, pemerintah punya usulan sendiri, yang poinnya:

- Komponen kesejahteraan pegawai PNS dan PPPK, tidak disebutkan secara rigid.

- kesejahteraan ASN (PNS dan PPPK) mengarah pada konsep total rewards.

- Komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN PNS maupun PPPK terdiri atas:

a. Gaji pokok.

b. Penghargaan motivasi.

c. Tunjangan dan fasilitas.

d. Pengakuan

- Penghargaan ASN (PNS dan PPPK) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung Al-Furqon Didatangi Gerombolan Bermotor, 2 Pria Acungkan Senpi, Mencekam


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler