Dimasukkan di Konstitusi, KPK Bakal Makin Sakti

Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:26 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara IndonesiaDengan demikian, KPK yang saat ini bersifat ad hoc akan sulit untuk dihilangkan atau dilemahkan oleh oknum-oknum yang menentang keberadaannya.

"Memang ini gagasan yang menurut saya perlu didorong, ya kan kaitannya dengan good governance

BACA JUGA: Rosa Mengaku Sakit Syaraf

Dengan berada di Konstitusi (UUD 1945) dia (KPK) akan sulit dihilangkan atau dilemahkan," kata Fajrul di Gedung MK, Rabu (3/8)

Selain itu, dengan dimasukan ke dalam konstitusi maka KPK bisa menjadi satu-satunya lembaga yang menangani kasus hukum tindak pidana korupsi
"Bisa saja seperti itu, KPK menangani kasus korupsi dengan nilai tertentu," katanya.

Dalam kesempatan sama, Fajrul juga mengapresiasi langkah KPK membentuk Komite Etik

BACA JUGA: Densus Buru Penembak Gelap di Papua

"Yang sudah dilakukan KPK saat ini dengan membentuk Komite Etik itu sudah tepat
Mestinya mereka melakukan itu dulu-dulu juga," ulas dosesn Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Meski demikian KPK diharapkan lebih terbuka terhadap publik terkait penegakan kode etik personilnya

BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Kadishut Riau

Selain itu, Deputi Pngawasan Internal KPK juga diminta mempublikasikan hasil temuan tentang pelanggaran disiplin di internal KPK secara periodik"Sebaiknya begitu, itu dapat meningkatkan kredibilitas," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler