JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara IndonesiaDengan demikian, KPK yang saat ini bersifat ad hoc akan sulit untuk dihilangkan atau dilemahkan oleh oknum-oknum yang menentang keberadaannya.
"Memang ini gagasan yang menurut saya perlu didorong, ya kan kaitannya dengan good governance
BACA JUGA: Rosa Mengaku Sakit Syaraf
Dengan berada di Konstitusi (UUD 1945) dia (KPK) akan sulit dihilangkan atau dilemahkan," kata Fajrul di Gedung MK, Rabu (3/8)Selain itu, dengan dimasukan ke dalam konstitusi maka KPK bisa menjadi satu-satunya lembaga yang menangani kasus hukum tindak pidana korupsi
Dalam kesempatan sama, Fajrul juga mengapresiasi langkah KPK membentuk Komite Etik
BACA JUGA: Densus Buru Penembak Gelap di Papua
"Yang sudah dilakukan KPK saat ini dengan membentuk Komite Etik itu sudah tepatMeski demikian KPK diharapkan lebih terbuka terhadap publik terkait penegakan kode etik personilnya
BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Kadishut Riau
Selain itu, Deputi Pngawasan Internal KPK juga diminta mempublikasikan hasil temuan tentang pelanggaran disiplin di internal KPK secara periodik"Sebaiknya begitu, itu dapat meningkatkan kredibilitas," tandasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
Redaktur : Tim Redaksi