JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA GAmes, Mindo Rosalina Manullang, mengaku pasrah karena eksepsi yang diajukannya ditolak majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Namun demikian perempuan yang akrab dipanggil dengan nama Rosa itu tetap merasa tak bersalah.
"Kita ikuti lah
BACA JUGA: Densus Buru Penembak Gelap di Papua
Nanti kebenaran akan adaPada persidangan yang akan digelar Jumat (5/8) lusa, Rosa berharap anak buahnya di PT Anak Negeri, Yulianis bersedia bersaksi
BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Kadishut Riau
"Karena dia ada di-BAP," ujar Rosa.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina Manulang
Majelis yang diketuai Suwidya menyatakan, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil
BACA JUGA: Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
Selain itu, majelis juga menganggap beberapa poin eksepsi yang diajukan Rosa sudah memasuki pokok perkaraDi antaranya adalah posisi Nazaruddin yang belum pernah diperiksa sebagai saksi bagi RosaSeperti diketahui, sebelumnya Rosa didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris Kementreian Pemuda dan Olah Raga, Wafid MuharamMantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.
MAsih dalam kesempatan sama, Rosa juga mengaku bermasalah dengan kondisi kesehatannyaPerempuan kelahiran Sumatera Utara itu mengaku mengalami gangguan syaraf. "Iya sakit penyempitan syarafSudah puluhan tahun," tutur Rosa.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
Redaktur : Tim Redaksi