JAKARTA - Setelah menyandang status tersangka sejak pertengahan tahun 2008 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau periode 2003-2004, Syuhada TasmanSyuhada terlibat dalam kasus pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.
Penahanan terhadap Syuhada dilakukan usai menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama hampir enam jam dari pukul 09.00 sampai 14.45 WIB di Gedung KPK, Rabu (3/8)
BACA JUGA: Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
" Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa tersangka ST diduga bersama-sama dengan Terpidana H Tengku Azmun Jafaar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengesahan RKT UPHHK-HT pada areal yang diberikan Izin UPHHK-HT tahun 2001 sampai 2006 di wilayah Kebupaten Pelalawan," kata Jubir KPK, Johan Budi SPDijelaskan Johan, ST diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan
BACA JUGA: Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
" Penerbitan izin itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp123 miliar," ungkapnya.Atas perbuatan tersebut lanjut Johan, ST disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP
BACA JUGA: Jamwas Segera Periksa Kajati Sumbar
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berupaya Diselesaikan Jalur Adat
Redaktur : Tim Redaksi