Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century

Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:02 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, Mahfudz Siddiq mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan argumentasi yang jelas terhadap sikap KPK yang menyilakan penyelesaian kasus skandal dana talangan Bank Century melalui ranah politik.

"Juru bicara (Jubir) KPK Johan Budi pasti punya alasan kenapa mengusulkan skandal Century senilai Rp6,7 triliun diselesaikan secara politikPasti ada sesuatu dibalik pernyataan tersebut," kata Mahfudz Siddiq, dalam rillisnya, di Jakarta, Rabu (3/8).

Kalau KPK tidak mengajukan argumentasi terhadap pernyataan tersebut, kata Mahfudz, maka pernyataan itu bisa diartikan dalam bentuk lain dari ketidakberdayaan KPK mengungkap kasus tersebut.

Wakil Sekjen PKS itu mengungkap berbagai kemungkinan yang nantinya terjadi jika KPK tidak berupaya menyelesaikan kasus Bank Century secara hukum antara lain memicu digulirkannya usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Jika KPK tetap pada pendiriannya tidak menyelesaikan kasus Century secara hukum, saya meyakini akan ada yang menginisiasi hak menyatakan pendapat

BACA JUGA: Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi

Jadi ini sangat ditentukan oleh sikap KPK terhadap Century," imbuhnya.

Sebelumnya, Johan Budi mengatakan mempersilahkan jika akhirnya kasus Bank Century dialihkan ke proses politik jika sampai batas waktu yang ditetapkan oleh DPR ternyata KPK belum menemukan unsur korupsi dalam kasus dana talangan Century sebab KPK tidak terikat waktu dalam menyelesaikan satu masalah


"Jika dialihkan ke proses politik, silahkan saja," kata Johan Budi

BACA JUGA: Jamwas Segera Periksa Kajati Sumbar

BACA JUGA: Polisi Berupaya Diselesaikan Jalur Adat

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler