BACA JUGA: Timur Harus Patuhi Komnas HAM
Bahkan sudah melemahkan upaya perbaikan sistem hukum dan ancaman bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.Berdasarkan catatan koalisi, selama jabatan Hendarman, setidaknya 7 kasus korupsi kelas kakap telah dihentikan, ditambah 40 kelas yang sama tidak jelas perkembangannya
BACA JUGA: Nilai Timur Pradopo Cuma 6
Khusus selama semester I tahun 2010, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merupakan anggota koalisi mencatat 54,82 % koruptor divonis bebas di pengadilan umum
"Kondisi ini menjadi salah satu catatan kelam selama kepemimpinan Hendarman Supandji sebagai mantan Jaksa Agung," ucap Dwi Poto, anggota koalisi dari Transparency International Indonesia (TII), Kamis (14/10)
BACA JUGA: Genjot Belanja Infrastruktur, Tekan Belanja Aparatur
Koalisi terdiri atas berbagai organisasi pro pemberantasan korupsi dan reformasi hukum: Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Transparansi Internasional Indonesia (TI-I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Poto menambahkan, dalam penanganan kasus korupsi kejaksaan dinilai belum optimal, baik dari segi penanganan perkara maupun kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK); Pengelolaan barang bukti masih lemah; belum mampu berkoordinasi dengan baik dengan instansi penegak hukum lain; Menjamurnya para jaksa bermasalah saat kepemimpinan HendarmanSeperti Jaksa Urip Tri Gunawan dan Wisnu Subroto; Adanya spirit de corps dalam melindungi para jaksa yang diduga bermasalahSebagai contoh jaksa Cyrus Sinaga yang diduga terlibat dalam kasus mafia pajak.
Penanganan perkara-perkara HAM, Hendarman Supandji memiliki catatan yang tidak kalah burukAntara lain, tidak serius menuntaskan perkara pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, tidak serius menuntaskan perkara tragedi Semanggi I dan II, Pelanggaran HAM berat di Timor-Timur, Kasus Abepura, dan sebagainya.
Melihat fakta di atas, koalisi menilai, sudah bukan saatnya lagi Presiden kembali memilihJaksa Agung dari kalangan karier, terlebih berasal dari rezim Jaksa Agung terdahulu, yang nyata-nyata tidak bisa merubah institusi kejaksaan ke arah institusi yang dinamis dan peka terhadap semangat pemberantasan korupsi, penghormatan terhadap HAM dan perkembangan penegakan hukum.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditolak Kemlu, Greenpeace Datangi DPR
Redaktur : Tim Redaksi