JAKARTA – Kementerian Kehutanan tak akan menghalangi proses pengeluaran izin untuk pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di dalam kawasan hutanKebijakan itu dimaksudkan demi mengejar target lifting minyak, seperti diusulkan BP Migas dan Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan saat ditemui JPNN, Kamis (22/4), mengungkapkan bahwa ada beberapa permohonan ijin pertambangan di kawasan hutan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan
BACA JUGA: Disiapkan 3 Opsi Batasi BBM Subsidi
Kini permohonan itu sedang dalam proses pemeriksaan dan penelaahanKebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan ini seiring program peningkatan produksi migas di Indonesia yang saat ini hanya mencapai 965 ribu barrel per tahun
BACA JUGA: Listrik Jawa-Bali Dijamin Tak Byarpet Lagi
Potensi migas di kawasan hutan diakui cukup tinggi, sehingga kebijakan percepatan perijinan diharapkan dapat meningkatkan produksi migas di Indonesia.Namun saat dimintai keterangannya terkait jumlah ijin yang sedang diproses, Zulkifli tidak bisa menyebutkan secara pasti
BACA JUGA: Lifting Tak Disepakati, Tax Ratio Tak Bisa Dibahas
"Perusahaan harus menjaga lingkungan hutan dan sekitar kawasan tambang migas," tandasnya.Selama ini banyak lapangan migas di kawasan dalam hutan yang tidak bisa dieksplorasi karena tidak adanya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian KehutananPadahal, potensi cadangan minyak di dalam kawasan hutan diperkirakan berjumlah 100 juta barrel
Jika melihat prosedur yang harus dijalani perusahaan dengan kebijakan percepatan pengeluaran izin, maka produksi minyak dipastikan bisa dilakukan paling cepat ada tahun 2014Ini berdasarkan pelaksanaan ekplorasi migas di suatu kawasan yang biasanya memakan waktu 3 hingga 6 tahun(ak/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjiptardo Keluhkan Target Tax Ratio
Redaktur : Soetomo Samsu