JAKARTA- Kasus korupsi Rp 100 miliar di Bank Indonesia (BI) dipastikan tak berhenti dengan hanya menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong sebagai tersangkaJustru persidangan ketiganya yang kini tengah digelar di Pengadilan Tipikor, akan dijadikan dasar bagi KPK untuk menetapkan tersangka lain. "Jika bisa mendukung penyidikan baru, terbuka kemungkinan bagi kita untuk menetapkan tersangka baru," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (17/7).
Johan menolak berkomentar saat ditanya apakah diantaranya adalah
mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan anggota Komis IX DPR RI Paskah Suzetta yang kini menjabat sebagai Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas
BACA JUGA: Jam Kerja Industri Jadi 12 Cluster
"Penentuan tersangka, KPK tidak membatasi apa dia orang BI atau DPRBACA JUGA: Amien : Hak Angket BBM Jangan Putus Dijalan
Aulia yang juga besan Presiden SBY lebih dari 100 kali disebut dalamberkas pemeriksaan Burhanuddin, Rusli dan Oey
BACA JUGA: BK Panggil Ade Daud Nasution
Dia juga ikut membahas pengucuran dana Rp 31,5 miliar bagi anggota DPR untuk memperlanjar amandemen UU BI dan menyelesaikan permasalahan BLBI.Sebagai pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Aulia malah membiarkan dewan gubernur mengambil uang Rp 100 miliar dari anggaran YPPIMeski di persidangan akhirnya dicabut, Aulia sempat memberikan keterangan pada penyidik bahwa
Paskah sempat mengatakan pembahasan amandemen UU BI ada ongkosnyaPermintaan serupa --meski dengan nada bergurau-- juga dikemukan anggota DPR dari PPP Daniel Tanjung"Aulia dan Paskah itu sampai sekarang masih jadi saksi," tegas Johan(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun 2009,Pagu Dephut Rp4,472 T
Redaktur : Tim Redaksi