BACA JUGA: Lagi, Parpol Minta Jatah APBN
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Safri, menyebutkan bahwa hakim masih ragu“Kesaksian Abdul Munaf tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menentukan putusan dengan alasan sarat dengan kepentingan
BACA JUGA: Hitung Ulang, Risma Tetap Unggul
Dan setelah kami (majelis hakim-red) teliti lebih jauh, dakwaan JPU tidak ada yang terbuktiBACA JUGA: Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
Dimyati didakwa JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.Dalam mengambil keputusannya, majelis hakim juga berdasarkan kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidanganDi mana saksi ahli menyebutkan bahwa yang harusnya bertanggungjawab jika terjadi suap adalah orang yang sudah diberikan mandat untuk menjalankan tugas itu“Selain itu, badan legislatif sebenarnya bisa menolak peminjaman dana Rp 200 miliar tersebut kalau memang tidak setujuKarena badan eksekutif hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh badan legislatif dalam rapat paripurna,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung selama lima jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB itu juga sempat diwarnai teriakan dari para pendukung DimyatiSetiap terdengar kata-kata `tidak terbukti`, sontak terdengar teriakan `Allahuakbar` dengan lantangSehingga membuat polisi yang berjaga-jaga terlihat meningkatkan kewaspadaan dengan cara menutup pintu masuk ruang sidang, namun sidang tetap berjalan tertib.
Dimyati yang datang dengan menggunakan baju koko putih dan celana hitam tampak tenang mendengar putusan yang dibacakan hakim tersebutDimyati juga terlihat menutup wajahnya dengan kedua tangan seperti membaca doa dan memanjatkan syukur setelah hakim menyatakan dirinya bebas.
Tapi usai pembacaan putusan yang menyebutkan Dimyati bebas, polisi yang berada di belakang majelis hakim tampak bersiapTepat setelah palu hakim diketuk, kelima hakim yaitu Safri, Ari Setyo Rantjoko, Sunarti, Nasrullah, dan Eris S langsung digiring polisi keluar ruangan dan dimasukkan ke dalam mobil rantis (kendaraan taktis) milik Satbrimob Polda BantenHal yang sama juga dilakukan kepada seluruh kuasa hukum terdakwa, JPU dan Dimyati.
Sementara saat dikonfirmasikan kepada salah satu JPU yaitu Eri Harahap Ariansyah, pihaknya tidak tahu mau dibawa kemana oleh polisi“Saya tidak tahu Mas, ini mau dibawa kemanaTapi katanya mau ke markas Brimob,” terang Eri saat dihubungi via telepon genggamnya dengan nada yang panik(bon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Dukung Penuh SHS
Redaktur : Tim Redaksi