Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan

MK Tolak Uji Materi dari Lily Wahid

Jumat, 04 Juni 2010 – 01:54 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah WahidMK menilai, ketua umum partai politik boleh merangkap jabatan sebagai menteri karena partai merupakan instrumen untuk mendapatkan jabatan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud M.D

BACA JUGA: Mangindaan Dukung Penuh SHS

dalam sidang putusan di gedung MK kemarin (3/6)
Sembilan hakim konstitusi secara bulat menolak gugatan itu

BACA JUGA: Di Surabaya, Jago PDIP Unggul

Namun, terjadi concurring opinion (hakim berbeda pendapat, tetapi memiliki putusan yang sama) yang diajukan oleh hakim konstitusi Harjono dan Hamdan Zoelva.

Lily mengajukan uji materi pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: Menteri negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a
Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b

BACA JUGA: Situasi Panas, KPU Anambas Menyerah

Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, cPimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah

Dalam permohonannya, Lily meminta MK menyatakan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagai konstitusional bersyaratDia meminta pasal itu harus dimaknai bahwa yang dimaksud dengan "pimpinan yang dibiayai dari APBN atau APBD" termasuk ketua umum (ketum) atau sebutan lain di suatu partai politikLily juga menyatakan bahwa pasal 23 UU Kementerian Negara inkonsisten karena dapat menimbulkan tafsir yang keliru dan ketidakpastian hukumKarena itu, Lily meminta MK menetapkan pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 serta pasal 28 ayat 1 dan 3 UUD 1945.

Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, Lily Wahid tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standingSebab, adik kandung almarhum Abdurrahman Wahid itu tidak memiliki hak konstitusional sebagaimana warga negara biasa lainnya"Dia adalah anggota DPRPada diri pemohon melekat hak konstitusional yang membedakan dengan hak konstitusi warga negara lainnya," katanya.

Lagi pula, imbuh Maria, Lily adalah anggota DPRArtinya, UU tersebut adalah produk Lily sendiri"Pemohon seperti mempersoalkan tindakannya sendiri di dalam mahkamah," ujarnya.

Selain itu, imbuh Maria, PKB sebagai lembaga berbadan hukum telah berhak menentukan kebijakan sendiriKarena itu, persoalan rangkap jabatan diselesaikan melalui mekanisme internalNamun, itu bisa dilakukan apabila Lily secara resmi mewakili PKB"Pemohon tidak menunjukkan surat mandat bahwa dia mewakili kepentingan PKB," katanya.

Hakim konstitusi Harjono punya pendapat lain kendati putusannya samaDia mengatakan, kendati menjadi fungsionaris DPP PKB dan anggota Fraksi PKB, hak konstitusional Lily untuk mengajukan uji materi tidak hilangDalam penyusunan rancangan undang-rndang (RUU), kata Harjono, Lily sebagai minoritas bisa jadi kalah suara

Karena itu, kata Harjono, sebagai wakil rakyat Lily berhak mengajukan gugatan uji materi sebagai wujud tanggung jawab menjadi wakil rakyatNamun, lanjut dia, dalil-dalil yang diajukan Lily tidak menunjukkan adanya kerugianBaik kerugian secara politik maupun konstitusional"Pemohon tidak bisa menunjukkan adanya potensi kerugian yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Hamdan ZoelvaMenurut dia, partai adalah instrumen untuk meraih jabatan"Ketua partai memungkinkan untuk rangkap jabatan karena hal itu merupakan kebijakan internal yang tidak melanggar konstitusiSebab, partai adalah instrumen untuk memberikan jabatan politik, termasuk menteriMaka, pemohon dapat memperjuangkan di internal," katanya(aga/c4/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki dan Andi Tak Masuk DPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler