Din Ingatkan, Haram Umat Islam Hadiri Perayaan Natal

Selasa, 23 Desember 2014 – 14:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyampaikan kembali mengenai fatwa MUI, yang menyatakan haram bagi umat Islam menghadiri perayaan Natal sebagai ibadah bagi umat Kristiani.

Ini disampaikan Din di sela-sela Seminar Nasional Halaqah Kebangsaan/Pra Kongres Umat Islam dan Refkeksi Akhir Tahun kerjasama  FPPP MPR RI dengan MUI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12).

BACA JUGA: Pansel Hakim MK Coret Hamdan Zoelva dari Seleksi

"Dalam fatwa MUI ditegaskan keharaman tentang perayaan Natal bersama. Fatwa haram itu perayaan Natal bersama, maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri Natal itu. Karena Natal dalam keyakinan Kristiani adalah even yang berdimensi keibadatan dan kebaktian," kata Din.

Adanya fatwa ini menurut Din, karena agama dan ibadah tidak boleh dicampu adukkan. Namun demikian, persaudaraan tetap harus dijaga dengan hidup berdampingan dalam perdamaian.

BACA JUGA: Upah Buruh Diusulkan Rp 3,1 Juta per Bulan

Terkait ucapan selamat Natal, Din menafsirkan fatwa MUI sedikit longgar karena tidak secara spesifik dinyatakan haram.

"Sehingga tidak secara spesifik menyatakan keharaman (mengucapkan selamat). Nah hal ini yang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama," jelasnya.

BACA JUGA: PDIP Minta Jokowi Bantu Pemulangan Jenazah Sitor Situmorang

Karena itu Din berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal dalam konteks kultural budaya sebagai refleksi persahabatan dapat dilakukan dengan berkeyakinan bahwa itu tidak pengaruhi akidah tapi sesuai dengan keperluan.

"Kalau tidak perlu ya gak apa-apa. Kalau perlu karena ada sahabat baik ya gak apa-apa. Islam tidak sepicik itu. Kalau kebetulan dalam konteks kultural ya Insyaallah. Kita tidak memasuki ke wilayah akidah. Itu (ucapan selamat) dalam fatwa ini tidak secara tegas dilarang," tandasnya.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipar Ani Yudhoyono Sebut Pencalonan Pasek Bakal Mubazir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler