jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan penolakannya atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ulama yang juga ketua umum PP Muhammadiyah itu menilai revisi itu bakal melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
"Apalagi ada dua atau lebih kewenangan KPK yang penting, yaitu penyadapan dan penuntutan. Jika itu ditanggalkan, maka tidak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul," kata Din di KPK, Kamis (25/6) malam.
BACA JUGA: Desmond Nilai Sikap Presiden Lucu
Menurut Din, DPR sebenarnya memiliki banyak pekerjaan rumah yang lebih penting dibanding merevisi Undang-Undang KPK. Salah satunya adalah melakukan revisi terhadap undang-undang yang pasalnya telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
"Saya rasa DPR harus berpikir ulang, bicarakanlah undang-undang yang lebih penting. Kalau KPK ini kan sudah baik," ucapnya.
BACA JUGA: Pak Buwas Pilih Berprasangka Baik soal Dana Aspirasi
Din juga menegaskan bahwa penolakannya terhadap rencana revisi UU KPK bukan sekadar sikap pribadi. Dia mengklaim dua organisasi yang dipimpinnya juga memiliki sikap yang sama.
"Saya tidak setuju (revisi UU KPK, red). Bisa mengatasnamakan dua organisasi yang saya pimpin, yaitu PP Muhammadiyah dan MUI," pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Politikus Nasdem Anggap tak Ada Alasan Pilkada Serentak Ditunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Apresiasi Seleksi Terbuka Polri
Redaktur : Tim Redaksi