Dinas Pendidikan Palembang Usulkan 4.477 PPPK Tahun 2022

Selasa, 05 April 2022 – 21:00 WIB
Kadisdik Palembang Ahmad Zulinto (dua dari kiri) dalam rapat koordinasi penerimaan guru dan tenaga pendidik PPPK di Palembang, Sumsel, Selasa (5/4/2022) (ANTARA/HO.Humas Pemkot Palembang)

jpnn.com, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Kota Palembang mengusulkan 4.477 guru dan tenaga pendidik honorer untuk bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2022. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan bahwa kuota 4.477 PPPK yang diusulkan itu terdiri dari guru, tenaga pendidik, staf operator, tata usaha dan penjaga sekolah. 

BACA JUGA: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK

Pihaknya sangat berharap Pemerintah Kota Palembang mendorong kuota usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut hingga disepakati secara penuh oleh pemerintah pusat nantinya. 

Kuota itu telah berdasarkan perhitungan menyeluruh terhadap jumlah kebutuhan pegawai di Dinas Pendidikan Palembang yang kondisi saat ini sejak 10 tahun terakhir belum ada pengangkatan.

BACA JUGA: Semoga 369 SK PPPK Guru Diserahkan Senin, Disusul Gaji, Rapelan & THR

“Tahun depan honorer dihapus, jadi tolong usulan kami ini diperhatikan, apalagi setiap tahunnya berkurang 600 orang guru tenaga pendidik, karena pensiun dan itu pasti. Makanya kami butuh penambahan itu di tahun ini,” kata  Ahmad Zulinto dalam rapat koordinasi penerimaan PPPK di Palembang, Selasa (5/5).  

Dia menambahkan Palembang masih memiliki banyak kesempatan untuk mengusulkan pengangkatan PPPK tersebut karena secara rekapitulasi nasional baru 17,3 persen atau sekitar 113 ribu dari 700 ribu total honorer yang mengusulkan.

BACA JUGA: 79 Ribu Guru Honorer DKI Lulus PG PPPK Tak Dapat Formasi, Herlina: Tolong Kami Mas Nadiem

Selain itu Palembang juga dinilai memilki kemampuan untuk mengupah sebanyak 4.477 PPPK tersebut yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). “Saya optimistis bisa terwujud tahun ini,” kata Zulinto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler