jpnn.com, BEKASI - Kepala Seksi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sudarsono mengatakan, sebanyak 755 angkutan umum di Kota Bekasi belum melakukan uji kelayakan dari lima ribu unit.
"Padahal, sesuai dengan peraturan, kendaraan wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan sekali," ujar Sudarsono seperti dikutip dari GoBekasi.
BACA JUGA: Sebanyak 755 Angkutan Umum Belum Lakukan Uji Kelayakan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, biaya uji kelayakan kendaraan hanya Rp 47.500.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan siap jemput bola asalkan jumlah kendaraan yang diuji minimal sepuluh unit.
BACA JUGA: Seluruh Angkutan Umum Harus Ber-AC, Begini Reaksi Sopir Angkot
“Untuk menghindari praktik percaloan, diminta pemohon datang sendiri ke loket menyertakan identitas sesuai dengan kendaraan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, kendaraan angkutan orang dan barang yang melanggar uji kelayakan dikenakan sanksi tilang.
BACA JUGA: Wihhh, Pendapatan Sopir Angkot BerAC Langsung Naik Drastis
“Bukti KIR akan kami tahan, jika tertangkap lagi, surat kendaraan sampai kendaraannya akan ditahan,” katanya.
Yayan mengatakan, pemilik angkutan umum bisa mengambil kendaraannya jika sudah menunaikan kewajibannya melakukan uji kelayakan.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018, Menhub Canangkan Angkutan Umum Ber-AC
Redaktur & Reporter : Yessy