Organisasi Bupati Tak Mau Kalah dengan Kades

Senin, 18 Juli 2011 – 08:49 WIB

JAKARTA -- Para bupati yang terwadahi dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) memanfaatkan momentum revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyalurkan aspirasinyaSalah satunya, mendesak agar di revisi UU pemda itu nantinya dimasukkan ketentuan yang mengatur mengenai organisasi para kepala daerah, seperti APKASI itu

BACA JUGA: Lulusan BLK Pilih Luar Negeri



Direktur Eksekutif APKASI, Rudy Alfonso, menjelaskan, di UU pemda sebelumnya, yakni UU No 22 Tahun 1999, organisasi kerjasama para kepala daerah diatur secara khusus
"Tapi di UU Nomor 32 Tahun 2004, dihapus

BACA JUGA: Menag Sebut Ponpes UBK Ajarkan Kekerasan

Nah, kita minta di revisi UU 32 itu nanti dimasukkan lagi," ujar Rudy Alfonso kepada JPNN di Jakarta, kemarin (17/7).

Ditanya apa urgensinya asosiasi kepala daerah harus mendapat pengaturan secara khusus di UU pemda, Rudy menjelaskan, agar kerjasama antardaerah bisa semakin kuat lantaran landasan hukumnya jelas
Dari sisi pemerintah pusat, lanjutnya, asosiasi yang kuat juga akan lebih memudahkan koordinasi pusat dengan daerah.

"Jika ada apa-apa, cukup lewat asosiasi

BACA JUGA: MK Bantah Politisasi Kasus Andi Nurpati

Sekarang jumlah kabupaten kan sangat banyak akibat pemekaranNah, koordinasi akan lebih gampang jika lewat asosiasi," terangnya.

Dia menilai, menjadi aneh jika asosiasi kepala daerah tidak punya landasan hukum yang jelas, tatkala asosiasi kepala desa misalnya, begitu kuat"Ada asosiasi kades yang begitu kuat, tapi asosiasi para bupati malah tidak diperkuat," ujarnyaSeperti diketahui, para kades dan perangkat desa diwadahi dalam organisasi bernama Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara, yang kerap menggelar aksi di Jakarta dengan dihadiri ribuan massa.

Rudy mengaku pihaknya sudah menyampaikan aspirasinya itu ke pemerintahSelanjutnya, aspirasi tersebut juga akan disampaikan ke DPRPasalnya, pembahasan revisi UU No 32 Tahun 2004 akan dilakukan pemerintah bersama DPR.

Di UU Nomor 22 Tahun 1999, di pasal 87 disebutkan, beberapa Daerah dapat mengadakan kerja sama antardaerah yang diatur dengan keputusan bersamaDitegaskan pula, daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antardaerah.

APKASI yang sekarang ada, dulunya pernah bernama Badan Kerjasama Kabupaten Seluruh Indonesia (BKKSI)Wadah para bupati ini yang dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 30 Mei 2000 di Jakarta(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Siap Hadiri Sidang Tanpa Kursi Roda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler