Dinilai Membahayakan, Redenominasi Bakal Mental di Senayan

Jumat, 13 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Harry Azhar Azis. Foto : Dokumen Pribadi/Facebook

JAKARTA - Wacana redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) sepertinya bakal mental di DPRPasalnya, belum ada aturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur maupun dapat dijadikan menjadi payung hukum redenominasi.

Selain itu, jika redenominasi dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang yang tengah dibahas Komisi XI DPR dengan pemerintah, besar kemungkinan usulan BI itu akan ditolak

BACA JUGA: Raskin Dipastikan Aman, Gula Segera Diimpor

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, menyarankan agar BI menghentikan isu redenominasi


"Isu redenominasi dari BI sebaiknya dihentikan karena tidak ada landasan hukum untuk melindungi nilai rupiah

BACA JUGA: Gamang Naikkan Harga Elpiji 3 Kg

Bila BI ngotot melakukan redenominasi, kita khawatir hal ini dapat merugikan rakyat," ujar Harry kepada JPNN, Jumat (13/8).

Menurutnya, redenominasi hanya bisa dijalankan bila diatur dengan suatu UU
Redenominasi, lanjut Harry, juga harus jelas penanggunjawabnya

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Penambahan Area FTZ di Batam

"Termasuk bagaimana massa transisinya, aturan perlindungannya, perkiraan biayanya, bahkan harus ada sanksi tegas bila ada penyeleweangan," cetus Harry.

Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Kepri ini menambahkan, hingga kini tidak ada UU yang mengatur redenominasiBahkan Harry mengingatkan pula, upaya BI memasukkan draft redenominasi ke dalam RUU Mata Uang yang sekarang dibahas Komisi XI DPR dan pemerintah, bisa-bisa mental"Tidak tidak ada jaminan usulan memasukkan redenominasi dalam RUU Mata Uang yang kini dibahas itu bakal diterima," tandasnya.

Karenanya, Harry menyarankan agar proses redenominasi berjalan secara normal tanpa ada kesan dipaksakan"Agar kesalahan yang sekarang muncul di masyarakat tidak bergulir menjadi spekulasi yang merugikan perekonomian bangsa," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bedah Persoalan FTZ di BBK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler