Pemerintah Bedah Persoalan FTZ di BBK

Kamis, 12 Agustus 2010 – 23:43 WIB

JAKARTA - Pemerintah pusat kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mengevaluasi pelaksanaan free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK)Dalam rakor yang digelar di Kementrian Koordinator Perekonomian, Kamis (12/8), beberapa persoalan dibahas dalam rakor itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, dalam jumpa pers usai rakor memaparkan, rakor tersebut digelar untuk memecahkan isu yang sempat di-pending (ditunda) mengenai kawasan BBK

BACA JUGA: Gandeng Exxon, PLN Kembangkan CBN

“Ada tiga isu yang kita pecahkan,” ujar Hatta.

Pertama, persoalan yang dibahas terkait dengan tumpang tindihnya areal hutan di Pulau batam
Kedua, mengenai penetapan tentang arus keluar maupun masuknya kendaraan bermotor dari dan ke sesama wilayah kawasan bebas

BACA JUGA: Redenominasi Untungkan Wilayah di Perbatasan

Persoalan ketiga, menyangkut optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lebih lanjut Hatta merincikan, terkait dengan tumpang tindihnya areal hutan dengan kawasan industri yang selama 20 tahun tidak bisa diatasi, diputuskan bahwa areal yang sudah digunakan akan diproses lahan pengantinya
“Tukar menukar tersebut dilanjutkan dan akan diberikan ganti lahan di daerah lain di kawasan Batam

BACA JUGA: Pemerintah Akui Infrastruktur Indonesia Terburuk di Asia

Menhut akan melakukan proses pelepasannyaIni akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan investor yang ada di situ (Batam),” papar Hatta.

Mantan menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep“Kajiannya menyatakan itu (areal bekas hutan di Batam) bisa dilepaskan,” tandasnya.

Sementara terkait lalu lintas kendaraan bermotor dari dan ke sesama pula kawasan bebas, Hatta menjelaskan, rakor memutuskan bahwa hal itu diperbolehkanNamun ketentuan itu hanya berlaku untuk sesama kawasan bebasDimisalkan, kendaraan dari Batam diperbolehkan ke Bintan atau KarimunDemikian pula sebaliknya, kendaraan dari Karimun dibolehkan ke Batam ataupun Bintan.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah kendaraan dari BBK itu dibawa ke luar menuju wilayah yang bukan kawasan bebas“Kita putuskan untuk memberikan kendaraan motor baru yang masuk ke suatu tempat, dan dia boleh berpindah ke kawasan lain di kawasan yang sama, yaitu kawasan bebas, dengan tetap memperhatikan plat nomornya agar mudah dikontrol,” sambung mantan Menteri Perhubungan itu.

Sementara terkait pelayanan terpadu satu atap, Hatta mengakui hal itu memang masih ada persoalan, yakni terkait keengganan Pemko Batam melepas perijinan ke Badan Pengusahaan Kawasan Batam“Pemkot Batam belum melepaskan kewenangnanya kepada Badan PelaksanaIni akan diselesaikan supaya kewenangan itu bisa diberikan kepada Badan Pelaksana,” ulasnya.(ara/afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Pemerintah Rp 1.625 Triliun Dianggap Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler