JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7)Mereka menolak dan mendesak agar MK membatalkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dianggap menindas rakyat
BACA JUGA: Polisi Sebut Ponpes UBK Hendak Serang Polsek
Koordinator aksi HTI, Rahmat S Labib mengatakan, jika Undang-Undang SJSN tetap dibelakukan maka hal itu akan membahayakan masyarakat
“Masyarakat akan menjadi obyek pemalakan dan penipuan dengan kedok jaminan sosial sehingga rakyat yang sudah menderita akan menjadi semakin sengsara,” kata Rahmat saat berorasi.
Menurut Rahmat lagi, pemberlakukan UU SJSN tidak ada bedanya dengan pemerasan terhadap rakyat karena membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat
BACA JUGA: Panitia Tender e-KTP Diadukan ke KPPU
Bahkan, Rahmat menilai Undang-Undang ini telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis"Dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan asuransi," ujarnya.
Selain itu, Undang-undang SJSN secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Umar Bin Khattab Tertangkap
"Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri," tandas Rahmat(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamwas: Jaksa Jakarta Hanya Pelengkap Penderita
Redaktur : Tim Redaksi