Panitia Tender e-KTP Diadukan ke KPPU

Jumat, 15 Juli 2011 – 17:33 WIB

JAKARTA - Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terus mendapat sorotanKali ini, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengadukan panitia lelang proyek yang ditangani Kemendagri itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Umar Bin Khattab Tertangkap

Panitia lelang dituding melakukan persengkongkolan yang memunculkan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang.

Pengaduan Peruri disampaikan kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, ke KPPU, Kamis (14/7)
Selanjutnya, Jumat (15/7), Honggo menyampaikan surat berisi pemberitahuan ke Mendagri Gamawan Fauzi mengenai laporannya ke KPPU itu

BACA JUGA: Jamwas: Jaksa Jakarta Hanya Pelengkap Penderita

Lewat surat itu pula, Gamawan diminta menunda tahapan lelang sebelum ada putusan KPPU.

"Kami meminta pada Mendagri untuk menunda tahapan lelang selanjutnya yaitu tanda tangan kontrak, sampai ada keputusan dari KPPU," ujar Handika kepada wartawan usai menyerahkan surat ke Bagian TU Mendagri.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporannya, KPPU akan segera memeriksa pelapor, memeriksa saksi, yaitu peserta yang diskualifikasi seperti konsorsium Telkom dan konsorsium Global
KPPU juga akan memanggil panitia lelang, termasuk PNRI juga akan diperiksa

BACA JUGA: Ditabrak Polwan, Istri Wartawan Gegar Otak

"KPPU juga akan mengambil berkas lelang yang ada di panitia lelang," ungkapnyaMenurut perhitungannya, dalam perkara ini, ada dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Dalam berkas yang diserahkan ke KPPU, Handika menyampaikan bahwa kedua konsorsium yang dimenangkan menggunakan teknologi yang sama"Waktu uji teknis ada tukar-tukaran peralatanPada saat uji petik 2009, PNRI dan Astra Graphia gabung," ujarnya

Dimintai tanggapan atas hal ini, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, aduan konsorsium Peruri ke KPPU tak kontektualSebab Peruri sendiri sudah menggunakan hak sanggah dan sanggah bandingnyaIa menegaskan, panitia sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

" Panitia telah bekerja sesuai aturan perundang-undanganTerhadap itu telah diaudit oleh BPKP pada 17 Juni 2011Hasil audit menyatakan seluruh tahapan, mulai dari persiapan pengadaan, proses lelang, dan penetapan sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010," terangnyaDitegaskan pula, proses lelang tidak akan ditunda-tundaAlasannya, proyek e-KTP adalah proyek nasional, yang telah mempunyai jadwal jelas.

"Kita sudah sesuai jadwalPada 2011, ada 67 juta wajib KTP sudah harus dilayani untuk dapatkan e-KTPDimana pelaksanaannya pada awal Agustus ini," ungkapnyaPada 2012 juga, kata dia, 105 juta wajib KTP sudah harus mempunyai e-KTPMaka pihaknya tak mau menanggung resiko jika jadwal sampai molorPenandatanganan kontrak pun sudah dilakukan

Dia malah meminta KPPU bisa menghormati proses ituBahkan, katanya, kemendagri sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KPPU"Soal persengkokolan ngomong boleh saja, tapi buktikan dong, kita tak mau berdebat beginiLaporkan ke KPK bila memang ada," paparnya.

Seperti diketahui, 10 Juni 2011, panitia tender telah menetapkan dua konsorsium peserta tender yaitu Konsorsium PNRI dan Astra Graphia yang layak sebagai pemenangKonsorsium PNRI meraih skor tertinggi yakni 96,83Sementara Astra Graphia mendapat skor 95,52Kemudian Mendagri, menetapkan PNRI sebagai pemenang, setelah audit BPKP menyatakan lelang tak ada masalah.

Sebenarnya ada 9 konsorsium yang mendaftar ikut lelang proyek e-KTPKesembilan konsorsium itu adalah, PNRI, Astra Graphia, TelkomBerca, Peruri, Murakabi, Mega Global, Transtel, dan I FortePada 31 Mei 2011, dua konsorsium lolos, yaknu PNRI dan Astra GraphiaKonsorsium PNRI menawarkan harga 5,84 triliun Sedangkan Astra, mengajukan harga 5,9 triliunKeduanya mengajukan teknologi yang sama yakni solusi AFIS L-1 Identity(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Pertanyakan Profesionalisme Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler