Dipanggil Kejagung, 4 Saksi Korupsi Puskesmas Tangsel Mangkir

Senin, 10 November 2014 – 23:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya hari ini (10/11) memeriksa  empat saksi dugaan korupsi korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012.  Namun, para saksi tidak memenuhi panggilan Kejagung tanpa alasan yang jelas.

"Keempat saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Sponatana, Senin (10/11).

BACA JUGA: Soal Kekayaan, Susi Pudjiastuti: Saya Enggak Hitung Apa yang Saya Punya

Keempat saksi yang mangkir itu berasal dari swasta. Yakni Reiny Rakhmawati (karyawati PT Mitra Karya Rattan), Yuliani dan Lisa (karyawati PT Bangga Usaha Mandiri), serta Adriawan (Direktur PT Sukalimas).

Kasus ini menyeret tujuh tersangka. Yakni,  Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Banten, Mamak Jamaksari,  Kepala Dinkes Kota Tangsel, Dadang, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana, Sekretaris Dinkes  Provinsi Banten Neng Ulfah, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.(boy/jpnn)

BACA JUGA: PT DKI Perberat Hukuman untuk Mantan Direktur Operasional Adhi Karya

BACA JUGA: Pidato di KTT APEC, Jokowi Isyaratkan Indonesia Surga Investasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Akun @Triomacan2000


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler