Dipanggil KPK, Direktur Produksi PNRI Irit Bicara

Jumat, 25 April 2014 – 11:34 WIB
Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/4). Ia menjadi saksi kasus pengadaan e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yuniarto tiba di KPK sekitar pukul 10.08 WIB dengan didampingi seorang kerabatnya. Namun demikian, Yuniarto yang memakai jas berwarna hitam tidak banyak berkomentar soal pemanggilannya. "Jadi saksi," katanya di KPK, Jakarta, Jumat (25/4).

BACA JUGA: Dalami Atut Korupsi, Periksa Manajer Perusahaan Alkes

Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri. Namun demikian, ia tidak memberikan komentar apapun.

Untuk diketahui, PNRI dan PT Quadra Solution merupakan perusahaan yang menjadi konsorsium pengadaan proyek e-KTP. Dari data yang dirilis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, semua konsorsium mempunyai peran masing-masing.

BACA JUGA: Usut Korupsi e-KTP, KPK Panggil Delapan Saksi

PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Adapun dalam catatan KPK, proyek itu tak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. KPK sudah menemukan ketidaksesuaian teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

BACA JUGA: Ke Selandia Baru Pelajari Panas Bumi, DPR Dikecam Formappi

Pada Selasa (22/4), KPK menggeledah di sejumlah tempat terkait‎ kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri. ‎Tempat yang digeledah antara lain kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, PT Quadra Solution dan Kemendagri. Dalam penggeledahan di sejumlah tempat itu, KPK menyita dokumen dalam bentuk kertas dan data elektronik.

KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.(gil/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertimbangkan Cawapres Representasi Kawasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler