jpnn.com - JAKARTA -- Jailani, staf ahli anggota Komisi V DPR, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12).
Jailani seharusnya menjalani pemeriksaan untuk kesekian kalinya sebagai saksi suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BACA JUGA: Coming Soon, Kejutan dari KPK soal Kasus e-KTP di Akhir Tahun
"Jailani tidak hadir," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/12).
Jailani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. "Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri.
BACA JUGA: Selain di Serpong, Densus Tangkap Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, tiga di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.
Selain itu ada pula Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, dua anak buah Damayanti yakni Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta pengusaha Abdul Khoir.
BACA JUGA: KPK Bidik Penerima Uang dari Adik Ratu Atut
Jailani sebelumnya sudah pernah bersaksi untuk sejumlah tersangka dalam kasus ini. Bahkan, Jailani pernah bersaksi di persidangan untuk sejumlah terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap Jailani mempertegas keterlibatan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dalam kasus suap anggaran Kemenpupera.
Musa disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari pengusaha sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku.
Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin.
Jailani menjelaskan, uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015. Musa sudah membantah terlibat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar Hafsah Diperiksa Lagi, Siapa sih Bidikan KPK Sesungguhnya?
Redaktur : Tim Redaksi