Dipanggil KPK, Jero Wacik Mangkir Lagi, Ini Alasannya

Kamis, 09 April 2015 – 13:07 WIB
Mantan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya hari ini, Kamis (9/4), memeriksa politikus Partai Demokrat Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Parwisata (Kemenbudpar). Namun, mantan menteri Menbudpar itu kembali memilih tidak hadir alias mangkir.

Seperti beberapa tersangka korupsi lainnya, Jero juga menjadikan proses praperadilan sebagai alasan untuk menghindari KPK.

BACA JUGA: Hasto Pastikan Tak Akan Ada Posisi Waketum di PDIP

"Untuk menghormati proses hukum, karena praperadilan telah didaftar dan PN Jaksel telah mengundang sidang maka Pak JW memohon kepada penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata pengacara Jero, Sugiono saat dihubungi.

Sugiono mengaku sudah menyampaikan penjelasan tertulis kepada KPK terkait sikap kliennya ini. Dia pun berharap penyidik KPK bisa memahami dan menerima penjelasan tersebut.

BACA JUGA: Pukul Pimpinan Komisi VII DRP, Kader PPP Terancam Dipecat

"Alasan tersebut (praperadilan) dinilai patut dan wajar," ujarnya.

Namun pendapat Sugiono ini berbeda dengan pernyataan pihak KPK. Sebelumnya, Plt pimpinan KPK Johan Budi SP tegas menyatakan bahwa proses praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan.

BACA JUGA: Pidato Politik Mega; Diakhiri Tangis, Dituangi Air oleh Jokowi

"Silahkan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses tanpa terganggu, sampai ada putusan praperadilan," ujarnya kemarin, Rabu (8/4).

Untuk diketahui, pemanggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK. Saat pemanggilan pertama Jero juga mangkir dengan menggunakan alasan yang sama.

Jika penyidik menganggap alasan Jero tersebut tidak wajar, maka peluang dilakukannya pemanggilan paksa menjadi terbuka lebar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD dan Akbar Tanjung Jenguk Anas di KPK, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler