jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mustofa Assegaff, terancam sanksi pemecatan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bila terbukti melakukan pemukulan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi.
Ketua Makamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat. "Sanksinya mulai dari teguran hingga pemecatan," katanya saat dihubungi, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Pidato Politik Mega; Diakhiri Tangis, Dituangi Air oleh Jokowi
Politikus PKS ini menyebutkan anggota DPR adalah cerminan dari wajah masyarakat, karena itu mereka harus menunjukan kenerja sebagai anggota legislatif dengan menghormati kode etik dewan yang berlaku.
"Ada tiga hal penting yang tidak harus dilanggar oleh anggota DPR. Pertama tidak boleh melanggar UU (undang-undang, red) yang dibuat; kedua, tidak melanggar kode etik dewan; dan yang terakhir berkomitmen kepada rakyat," terang Surahman.
BACA JUGA: Mahfud MD dan Akbar Tanjung Jenguk Anas di KPK, Ada Apa?
Hal senada dikatakan anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemukulan tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat, apalagi di sela-sela sidang.
Karena itu MKD akan menyelidiki dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. "Apabila memang nanti ada pihak yang melanggar maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Kita selidiki secara dalam terlebih dahulu," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Dipukul Anggotanya, Ini yang Dilakukan Pimpinan Komisi VII DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Megawati untuk Jokowi soal Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi