jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini (23/2) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, politikus yang lebih dikenal dengan sapaan Ivan Haz itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT).
Sedianya pemeriksaan atas Ivan itu merupakan yang pertama sejak menyandang status tersangka. "Yang bersangkutan harusnya pukul 10.00 WIB dipanggil sebagai tersangka," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Penundaan Revisi UU KPK Demi Amankan...
Namun demikian, ternyata Ivan tak bisa memenuhi panggilan itu. Menurut Krishna, putra mantan Wapres Hamzah Haz itu meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
"Saya baru dapat kabar, katanya lagi ada urusan kerjaan dan diminta diundur untuk seminggu ke depan," terangnya.
BACA JUGA: Andri Lindungi Pejabat MA dari Jeratan KPK
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memang baru menjadwalkan pemeriksaan atas Ivan. Sebab, pemeriksaan itu harus mendapat izin dari presiden.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: 4 Oknum TNI dan Anggota DPR Terjaring kasus Narkoba?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Terima Gratifikasi, Ketua DPR Dilaporkan ke MKD
Redaktur : Tim Redaksi