JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan atas Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi (PPIDT) di KemenakertransNamun Menkeu yang akan diperiksa besok (30/9) hingga sore tadi belum memberikan konfirmasi perihal kehadirannya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, penyidik KPK belum menerima konfirmasi tentang kehadiran Menkeu untuk diperiksa hari ini
BACA JUGA: Kabareskrim Rahasiakan Calon Tersangka Korupsi di Kemendiknas
"Memang besok kita jadwalkan minta keterangan, tapi sampai pagi tadi saya belum dapat informasi apakah Pak Menkeu akan hadir atau tidak," kata Johan di KPK, Kamis (29/9).Sebaliknya, pihak yang sudah memberikan konfimasi untuk hadir menjalani pemeriksaan adalah dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yakni Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung
Sebelumnya, Olly dan Tamsil telah menjalani pemeriksaan, pekan lalu
BACA JUGA: Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Namun keduanya yang seharusnya diperiksa lagi pada Rabu (28/9) lalu, meminta penjadwalan ulangSelain Olly dan Tamsil, Senin pekan depan KPK juga akan memeriksa Menakertrans Muhaimin Iskandar
BACA JUGA: Calon dari Kejaksaan dan Kepolisian Belum Pantas Pimpin KPK
"Cak Imin (Muhaimin) juga sebagai saksi dugaan suap Kemenakertrans," sambung Johan.Sebelumnya tersangka kasus suap dana PPID Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, menyeret pejabat eselon I di Kementrian KeuanganNyoman yang tercatat sebagai Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu menyebut Kemenkau juga ikut dalam pembahasan dana PPIDT Rp 500 miliar.
Selain itu, dalam kasus suap Rp 1,5 miliar itu muncul beberapa nama yang diduga sebagai perantara untuk meloloskan anggaranNama-nama yang disebut sebagai anggota Tim Eksternal itu berasal dari pihak luar Badan Anggaran maupun Kemenakertrans antara lain Ali Muhdori, Muhammad Fauzi, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasojo alias Acos.
Dari pengakuan tersangka suap, Dharnawati, Tim Eksternal tersebut diduga telah meminta fee sekitar 5-10 persen dari nilai proyek PPIDT yang akan disetorkan ke berbagai pihak termasuk Banggar DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Dikirimi Raport Memuaskan
Redaktur : Tim Redaksi