Dipanggil sebagai Saksi Sidang Rio, Surya Paloh tak Hadir

Senin, 23 November 2015 – 14:04 WIB
Surya Paloh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Surya Paloh tidak hadir sebagai saksi sidang perkara suap dengan terdakwa eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di pengadilan tipikor hari ini (23/11).

"Ada empat orang saksi yang sudah kami jadwalkan. Namun, yang baru konfirmasi hadir hanya tiga orang, Yang Mulia. Sementara sampai saat ini Surya Dharma Paloh belum ada konfirmasi hadir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Bungur, Jakarta. 

BACA JUGA: Seru...MKD Bakal Panggil Jokowi dan Jusuf Kalla

Tiga saksi yang hadir dalam sidang Patrice Rio Capella hari ini adalah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ramdan Taufik Sodikin, dan Clara Widi Wiken.

Diketahui, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho merupakan orang yang bersama-sama istrinya Evy Susanti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan untuk memfasilitasi islah dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung pasca adanya Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) untuk bendahara umum Pemprov Sumut dengan tersangka Gatot dalam kasus korupsi dana bansos. 

BACA JUGA: Sulistyo: Kami Tak Bisa Diam, Honorer K2 Anggota PGRI

Sementara Ramdan Taufik merupakan supir Evy Susanti yang menyerahkan sisa uang suap sebesar Rp 50 juta ke Fransisca Insani Rahesti di kantor OC Kaligis. Sebab sebelumnya, Evy hanya memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Sisca untuk diserahkan kepada Patrice.

Kemudian, Clara Widi Wiken adalah kakak dari Fransisca. Merujuk surat dakwaan JPU, Clara berperan dalam pengembalian uang Rp 200 juta pemberian Evy yang dilakukan Patrice melalui supirnya Jupanes Karwa di sebuah pom bensin di bilangan Pancoran, Jaksel. Tujuannya tak lain untuk mengelabui komisi antirasuah.

BACA JUGA: Terbuai Janji Pemerintah, Honorer K2 Terpaksa Bertahan, Begini Resikonya

Sementara Surya Paloh merupakan salah satu yang hadir dalam islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi. Islah itu bertujuan untuk mendamaikan Gatot dan Erry yang berselisih. 

Pasca ditetapkan tersangka oleh Kejagung, OCK lantas menyarankan Gatot melakukan islah lantaran merasa penetapan itu bermuatan politis. Dalam pertemuan itu, turut hadir OC Kaligis yang saat itu masih menjabat ketua mahkamah Partai NasDem. 

Evy pun mengaku, suaminya tak lagi mendapat panggilan dari Kejagung usai melakukan islah di kantor DPP Partai NasDem. (put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muladi: Jangan Berharap Terlalu Tinggi pada MKD, Nanti Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler