Dipastikan Tidak Diikuti Calon Perseorangan

Senin, 01 Agustus 2016 – 00:47 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MENTAWAI – Dipastikan tidak ada pasangan calon independen dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, pada 2017 mendatang. 

Pasalnya, hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan pasangan calon, yakni 20 Juli lalu, belum ada satupun calon pasangan perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Mentawai di Sipora Utara.

BACA JUGA: PAN Belum Tetapkan Kader atau Non-Kader

Sebagaimana keputusan KPU Kepulauan Mentawai, Nomor 9 tahun 2016, yang menetapkan bahwa bakal calon independen, wajib mengumpulkan kurang lebih 5.400 KTP dari lima kecamatan tersebar di Kepulauan Mentawai. Nominal tersebut, berdasarkan jumlah minimun dari hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub tahun lalu, 54. 000 pemilih.

Sedangkan pengumuman pendaftaran untuk pasangan calon dukungan partai politik dan gabungan partai politik, akan dilakukan pada tanggal 11 September 2016 mendatang. 

BACA JUGA: Terinspirasi Hasan Tiro, Zaini Abdullah Maju Lagi di Pilgub Aceh

Sementara, pendaftaran calon pasangan akan dibuka oleh KPU kepulauan Mentawai pada tanggal 19 September 2016. Pada tanggal tersebut, juga sekaligus akan dilakukan tes kesehatan calon atau daftar calon sementara (DCS).

Tanggal 22 Oktober 2016, akan dilakukan penetapan pasangan calon atau daftar calon tetap (DCT). 

BACA JUGA: Aneh Kalau Ahok Ikuti Keinginan PDIP

Namun, terkait aturan petahana harus mengundurkan diri, saat telah ditetapkan sebagai DCT,  masih menjadi perdebatan di DPR RI.

Bupati Yudas dan Wakil Bupati Rijel Kepulauan Mentawai sendiri, baru akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Dalam rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 pasal 7 ayat 1p tahun 2015, tentang pemilihan Pilgub, Bupati, dan walikota, kepala daerah hanya diminta mundur saat mencalonkan diri di daerah lain.

Undang-undang itu, jelas berdampak terhadap petahana yang tidak harus mundur dari kepala daerah, melainkan hanya cuti saat masa kampanye. Sementara, MK dalam putusannya, beberapa waktu lalu menyebutkan, anggota DPRD, TNI, Polisi dan PNS tidak harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri.

Ketua Panitia kerja (Panja) RUU Pilkada Rambe Kamarul Zaman menyebutkan melalui, website KPU, (www.kpu.go.id), bahwa, ada tiga alternatif pilihan yang menjadi kesepakatan antara komisi II DPR dan pemerintah. 

Pertama, bagaimana kalau ketentuan mundur atau tidak mundur, tidak ditulis dalam UU. Sebab, ketentuan itu ditulis akan berpotensi digugat oleh mahkamah konstitusi (MK).

"Misalnya, kita tuliskan saja, kalau anggota TNI mengikuti UU nomor 34/2004. Polri ikuti UU nomor 2/2002, ASN ikuti UU nomor 5/2005. Kalau pebata lainnya, ikuti UU yang mengatur. Kalau DPR, DPD dan DPRD, ikut UU MD3 (nomor 17/2014). Jadi nggak terlihat, kan yang dijudicual review itu biasanya, pasal-pasal," tuturnya.

Kedua, melaksanakan sepenuhnya keputusan MK, sehingga DPR, DPD, dan DPRD harus mundur, kalau maju Pilkada. Konsekuensinya, petahana juga harus mundur ketika mencalonkan di daerahnya, ataupun daerah lain. Karena, DPR, DPD dan DPRD serta petahana merupakan pejabat terpilih atau elected official.

"Karena, yang dulu itu kan yang di-judicial review ASN yang harus mundur, kenapa DPR, DPD dan DPRD dibawa-bawa, ini kan MK yg tidak meluruskan itu," katanya.

Ketiga, DPR menerima, secara bulat putusan MK itu dalam UU Pilkada. Meski demikian, Rambe mengaku, tidak ingin solusi atau pengambilan keputusan terkait hal tersebut,  dilakukan secara voting. "Ndak-ndak, saya sudah janji nggak akan voting,"pungkasnya.(rf/sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencalonkan Diri di Pilgub Aceh 2017, Zaini Abdullah Pilih Jalur Independen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler