IDI Diminta Selesaikan Kasus Pemberhentian Dokter Terawan dengan Cara ini

Selasa, 05 April 2022 – 14:09 WIB
Tangkapan layar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus berpolemik.

Komisi IX DPR RI juga ikut menyoroti kasus tersebut, dengan meminta IDI secepatnya menyelesaikannya secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Komisi IX Sepakat Pembentukan Badan Pengawas untuk Mengawasi IDI

"Kami meminta penyelesaian perbedaan pendapat yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat dalam waktu secepatnya," ujar Nihayatul Wafiroh.

Nihayatul merupakan pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI.

BACA JUGA: Soal Nasib Dokter Terawan, Simak Pernyataan Ketum PD IDI, Ada Pertanda

Dia menyatakan hal tersebut pada rapat dengar pendapat DPR yang disiarkan secara langsung dari YouTube DPR RI dan diikuti dari Jakarta, Senin (4/4).

Pihaknya meminta PB IDI terbuka dengan perbaikan organisasi khususnya terkait pengawasan dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dokter dan masyarakat, demi peningkatan derajat masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Berawal dari Isu Pemecatan Terawan, Uni Irma Curiga Keterlibatan IDI dengan Korporasi Farmasi

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan hal yang berkaitan dengan eksekusi ketetapan Muktamar IDI diselesaikan secara internal karena IDI adalah rumah besar bagi seluruh anggota.

"IDI adalah rumah besar seluruh anggota. Tentunya semua secara proaktif mendaftar sebagai anggota."

"Siapa pun itu akan memperoleh ruang kembali menjadi anggota. Forumnya akan ada secara internal," katanya.

Dia menjelaskan IDI akan tetap berpijak pada aspek aturan organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.

"Ada AD/ART, tata laksana organisasi yang harus jadi pijakan kami dan ada ketetapan muktamar yang harus diselesaikan," kata Adib.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler