jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penguatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang salah satunya ialah dengan pembentukan badan pengawas.
"Direkomendasi, salah satunya bagaimana IDI harus diperkuat dengan adanya badan pengawas," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh atau Ninik kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat umum dengan IDI, Senin (4/4).
BACA JUGA: Soal Nasib Dokter Terawan, Simak Pernyataan Ketum PD IDI, Ada Pertanda
Ninik, panggilan akrab Nihayatul Wafiroh, mengatakan selain pembentukan badan pengawas, penguatan IDI perlu dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Dia mencontohkan dana yang dikelola IDI harus diketahui peruntukannya. Misalnya, apakah dana itu dipakai memberikan pendampingan kepada dokter yang bermasalah hukum.
BACA JUGA: Berawal dari Isu Pemecatan Terawan, Uni Irma Curiga Keterlibatan IDI dengan Korporasi Farmasi
"Kemudian permasalahan dokter-dokter yang belum mendapatkan izin, mereka (calon dokter, red) bisa mendapatkan pendampingan (dari IDI, red)," ujar Ninik.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai IDI sebagai lembaga yang tidak tersentuh. Kewenangan organisasi itu terlalu besar tanpa ada pihak yang mengawasi.
BACA JUGA: Versi Saleh, IDI dan MKEK Tidak Kasih Ruang ke Terawan Melayangkan Pembelaan
Oleh karena itu, Irma menyarankan perlunya evaluasi terhadap status IDI dengan merevisi UU Praktik Kedokteran.
"Saya hari ini ingin Komisi IX merevisi UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody," kata Irma dalam rapat, Senin (4/4).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan IDI hingga kini bisa sewenang-wenang memecat anggotanya.
Di sisi lain, lembaga yang dipimpin Dokter Adib Khumaidi itu tidak bisa dievaluasi ketika langkah pemecatan keliru.
"Jadi, jangan sampai superbody yang semena-mena terhadap anggotanya," kata Irma. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan