jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pelantikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih hasil Pilkada serentak 2018, hari ini, Senin (1/10), tidak melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Tjahjo, mengingat pelantikan Gubernur dan Wagub Sumsel terpilih Herman Deru dan Mawardi Yahya, serta Gubernur dan Wagub Kaltim terpilih Isran Noor dan Hadi Mulyadi, dipercepat sebelum masa jabatan pendahulunya berakhir.
BACA JUGA: Polisi Amankan Empat Mobil dengan Tanki Modifikasi
"Tidak (melanggar). Karena kan gubernurnya mundur. Sama dengan angggota DPR kalau PAW kan mundur langsung diganti walaupun belum habis masa jabatannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (1/10).
Dia menjelaskan, pelantikan gubernur Kaltim dan Sumsel yang seharusnya berakhir masa jabatannya bulan November dan Desember 2018, dilakukan karena pertimbangan kedua kepala daerah itu maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
BACA JUGA: Respons Mendagri Soal Video Viral Bupati Pesisir Selatan
Aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan Alex Noerdin yang maju sebagai caleg mundur dari jabatan gubernur Sumsel per tanggal 20 September lalu. Begitu juga Awang Faroek Ishak mundur sebagai gubernur Kaltim.
"Tidak perlu menunggu sampai bulan November dan Desember, sehingga bisa dilantik hari ini," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri: Kasus Penetapan Ibu Kota Maybrat Sudah Selesai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang