Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri

Selasa, 25 September 2018 – 23:06 WIB
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo dilantik sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/9). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas izin yang diberikan, sehingga Syahri Mulyo dapat menjalani pelantikan sebagai Bupati Tulungagung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).

Menurut Tjahjo, dengan adanya izin tersebut pemerintah dapat menjalankan tugas melaksanakan pelantikan. Karena status hukum Syahri belum berkekuatan tetap.

BACA JUGA: 5 Menit Dilantik jadi Bupati, Syahri  Langsung Dinonaktifkan

Syahri diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Tulungagung dan sudah menjadi tahanan lembaga antirasuah.

“Kemendagri dan Pemda Provinsi Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah memberikan izin," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Tabanan Kembali Raih Indonesia’s Attractiveness Award

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pelantikan terhadap Syahri sesuai ketentuan Pasal 164 ayat 6 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Disebutkan, dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.

BACA JUGA: Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini

"Pelantikan dilakukan karena Bupati Tulungagung terpilih yang sedang menjalani proses hukum, tapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.

Meski tetap dilantik, Syahri kata Tjahjo kemudian, terpaksa dinonaktifkan karena berada dalam tahanan KPK. Artinya, tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah.

"Jadi, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai (kasusnya) berkekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.

Aturan tersebut, kata Tjahjo kemudian, diatur dalam UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.

Pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Karena itulah kemudian Wakil Bupati Tulungagung Marwoto Birowo diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan e-KTP Tercecer, Begini Respons Ketua DPR


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler