BACA JUGA: Hentikan Perundingan Ambalat !
Sujud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, juga untuk tiga tersangka baru lain dari DPR-RI, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.“Hari ini, Sujud Sirajuddin diperiksa sebagai saksi kasus TAA
BACA JUGA: Antasari Masih Bisa Ngopi di Gedung KPK
Tentu kasus ini tidak berhenti sampai disini, tidak ada target dalam kasus ini, tapi berjalan sesuai perkembangan hasil penyidikan.”Sujud sendiri dicecar penyidik KPK sekitar 1,5 jam
Kasus yang menyeret Syahrial ini sekitar dua pekan lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: JK-WIN Dianggap Pro Pasar Tradisional
Sementara, tiga anggota DPR yang baru ditetapkan tersangka belum juga ditahanKendati begitu, Imigrasi sudah melakukan pencekalan bagi ketiganya agar tak berpergian keluar negeri.Seperti diketahui, kasus ini bermula dari aliran travel cek senilai Rp5 miliar dari mitra Pemprov Sumsel Chandra Antonio Tan kepada anggota Komisi IV DPR-RIKomisi kehutanan DPR itu membahas rekomendasi alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 hektare, untuk pembangunan Pelabuhan internasional TAA di Banyuasin.
Dalam perjalanannya, sebelum rekomendasi diberikan, sederet anggota Komisi IV menerima mandiri travellers chesque (MTC) dan BNI Cek Multi Guna (CMG)Pemberian cek perjalanan dilakukan dalam dua tahapTiga tersangka terakhir yang diduga ikut kecipratan aliran duit panas itu, ialah Azwar Chesputra, dia disinyalir kecipratan Rp325 juta dan Rp125 juta, Hilman Rp175 juta dan Rp260 juta, serta Fachri Rp175 juta dan Rp235 juta.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Masih Berharap Peran di Senayan
Redaktur : Tim Redaksi