jpnn.com - WATAMPONE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan Amir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Amali Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (12/3).
Seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/3), Amir yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek BBI ini, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam di salah satu ruang penyidik Kejari Bone.
BACA JUGA: Daerah Terpencil Jadi Prioritas Penempatan CPNS
Saat menghetahui dirinya tersangka, pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Bone ini, langsung pingsan. Amir dilaporkan dua kali mengalami pingsan saat menjalani pemeriksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejari juga sudah berencana menahan Amir, namun akibat kondisi kesehatan tersangka yang memburuk, status Amir kemudian dijadikan tahanan rumah. Kejari juga mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka.
BACA JUGA: Jerman Tawarkan Subway
Kajari Bone, Natsir Hamzah, mengatakan, kasus tersebut sudah menyeret tiga tersangka. Di antaranya, Amir sebagai PPK, Andi Nurman Amal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Agus Salim sebagai rekanan. (hdr/kas)
BACA JUGA: Wako Banjarmasin dan Bekas Bupati Tala Segera Disidang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Riau Diterjang Asap, Warga Kecam Pemerintah Pusat
Redaktur : Tim Redaksi