Wako Banjarmasin dan Bekas Bupati Tala Segera Disidang

Kamis, 13 Maret 2014 – 20:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait izin pertambangan batubara bakal segera disidang. Ini setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa berkas perkara yang telah disidik sejak 2011 ini lengkap atau P21.

"Jadi, kasus ini sampai sekarang sudah P21 dari Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Selasa (11/3) kemarin," kata Kepala Sub Direktorat III Dit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Darmanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).

BACA JUGA: Riau Diterjang Asap, Warga Kecam Pemerintah Pusat

Dia menjelaskan, pekan depan akan dilakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kalsel. "Minggu depan sudah," katanya.

Menurutnya, selama penyidikan ini kedua tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri jika akan menahan pejabat aktif. Dijelaskan Darmanto, penyidikan kasus ini memang lama. "Kendalanya karena P19-nya lama sekali, sudah lima kali," ungkapnya. 

BACA JUGA: Asap Kian Parah, Walikota Ajak Warga Sholat Minta Hujan

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Muhidin selaku pemegang izin usaha pertambangan PT Binuang Jaya Mulia ingin agar lokasi pertambangannya masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Menurutnya, area tambang milik Muhidin itu berada pada titik batas 6,7,8,9 antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut yang belum disepakati oleh kedua kabupaten sejak 2004 hingga 2010.

Untuk mewujudkan keinginan itu, lanjut Darmanto, maka pada 1 September 2010 di Villa Bungas, Banjarbaru, Muhidin melalui perantara Anshori menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut.

BACA JUGA: Makin Sore, Pekanbaru jadi Kota Berasap

"Dengan maksud agar saudara Adr selaku Bupati Tanah Laut menyerahkan penyelesaian batas 6,7,8 dan 9 antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut kepada Gubernur Kalimantan Selatan," katanya.

Kemudian, lanjut dia, pada 12 Oktober 2011, Adriansyah menandatangani surat Bupati Tanah Laut kepada Gubernur Kalsel.

Menurut dia, substansi suratnya adalah menyerahkan persoalan tapal batas antara Tanah Laut dan Tanah Bumbu kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

"Untuk memutuskan garis batas pada titik 6,7,8 dan 9 antara Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Adriansyah.

Apakah ada kaitan dengan gubernur? Menurutnya, saat ini pihaknya masih menangani terkait suap kepada Adriansyah supaya batas wilayah itu disesuaikan dengan keinginan Muhidih salah satu pemilik IUP itu.

"Karena kalau tidak sesuai dengan itu, maka izinnya Mhd akan hilang karena akan masuk ke kabupaten lain, sehingga IUP-nya tidak berlaku," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Masa Jabatan, Anggota DPRD Majene Bakal Jalan-jalan ke Belanda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler