Terhadap Mardiono, KPK menuduhnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rontgen portable, dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar
BACA JUGA: Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan
Alat tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi, ditujukan untuk pelayanan kesehatan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil.Ditambahkan Johan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardiono dilakukan saat dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes
Sementara itu, pengacara Mardiono, Fery Sinopol, masih menolak berkomentar saat ditanya wartawan soal penahanan kliennya itu
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Malut
"Nanti kita lihat di pengadilan," ucapnya berulang-ulangBACA JUGA: Abdillah Tinggalkan RSPP, Besok ke Cipinang
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Pengadilan Umum Buruk
Redaktur : Tim Redaksi