Diperiksa 6 Jam, Pejabat Depkes Ditahan KPK

Kamis, 27 Agustus 2009 – 17:21 WIB
JAKARTA - Pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan kembali berujung penjaraSetelah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Kamis (27/8) sore, giliran Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan Mardiono yang harus ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.

Terhadap Mardiono, KPK menuduhnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rontgen portable, dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar

BACA JUGA: Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan

Alat tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi, ditujukan untuk pelayanan kesehatan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil.

Ditambahkan Johan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardiono dilakukan saat dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes
Atas perbuatannya itu, Mardiono dijerat dengan pasal tuduhan memperkaya diri atau golongan, serta menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, pengacara Mardiono, Fery Sinopol, masih menolak berkomentar saat ditanya wartawan soal penahanan kliennya itu

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Malut

"Nanti kita lihat di pengadilan," ucapnya berulang-ulang
(pra/JPNN)

BACA JUGA: Abdillah Tinggalkan RSPP, Besok ke Cipinang

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Pengadilan Umum Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler