ICW: Pengadilan Umum Buruk

Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:13 WIB
JAKARTA- Peneliti Hukum Indonesian Coruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, hingga saat ini kinerja Pengadilan Tipikor masih di atas Pengadilan UmumIndikatornya dilihat dari vonis yang dikeluarkan majelis hakim.

Febri membeber data tripologi vonis kasus korupsi di PN Tipikor periode Januari 2008-Juni 2009

BACA JUGA: UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan

Pada 2008, ada 31 terdakwa yang ditangani PN Tipikor, dengan putusan hukuman penjara 1-2 tahun untuk 5 orang, 2-5 tahun 20 orang, 5-10 tahun 2 orang, dan lebih dari 10 tahun 2 orang
Semester I 2009, jumlah terdakwa 32 orang, hukuman 1-2 tahun 4 orang, 2-5 tahun 23 orang, 5-10 tahun 4 orang, dan di atas 10 tahun 1 orang.

“Selama periode itu, PN Tipikor tidak pernah memberikan vonis bebas pada terdakwa dan tidak pernah memberikan putusan kurang dari 1 tahun

BACA JUGA: KPK Harus Berani Tebang Pilih

Ini jauh beda dengan Pengadilan Umum yang kinerjanya sangat buruk,” kata Febri di Gedung GBHN DPD RI, Kamis (27/8).

Buruknya kinerja Pengadilan Umum tergambar dari tren vonis bebas kasus korupsi periode 2005-Juli 2009
Pada 2005, dari 71 perkara dengan 243 terdakwa yang ditangani, ada 54 orang dinyatakan bebas dan 189 bersalah

BACA JUGA: RUU Perfilman Ancam Industri Film

2006, pengadilan membebaskan 116 orang dari 361 terdakwa.

Pada 2007 yang dinyatakan bebas 212 dari 373 terdakwa atau mencapai 56,84 persen2008, jumlah vonis bebas semakin bertambah mencapai 62,38 persen atau 277 orang dari 444 terdakwaSedangkan semester I 2009,  dari 222 terdakwa yang bebas 153 orang.

“Dari data ini jelas tergambar meski perkara yang ditangani Pengadilan Umum cukup banyak, namun sebagian besar divonis tidak bersalah sehingga terdakwa korupsi bisa menghidup udara bebas,” tutur Febri(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Perlu RTH 30 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler