"Sebab, konfigurasi politik saat ini sudah berubah. RUU yang didukung konfigurasi politik lama sebaiknya tidak usah dilanjutkan
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Malut
Dan kita tunggu konfigurasi politik baru yang lebih baik dan sejati," terang Jimly saat diskusi Penegakan Keadilan garapan Asosiasi Professor Indonesia (API) di Ruang Bima Hotel Bidakari, Jakarta, Kamis (27/8).Ia mengatakan, kalau bulan Desember 2009 tidak jadi UU tersebut, sesuai keputusan MK, maka segala perkara korupsi akan diajukan ke pengadilan negeri, tidak lagi ke pengadilan tipikor
"Dalam RUU itu disebut Pengadilan Tipikor tapi dalamnya sama dengan Pengadilan Negeri
BACA JUGA: Abdillah Tinggalkan RSPP, Besok ke Cipinang
Hukum itu hanya instrumen, di balik itu ada ideologi mau ke mana hukum itu dibawaJika UU itu tidak jadi, dan pemerintah tetap sungguh-sungguh memberantas korupsi maka harus dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang isinya bukan tentang RUU pembentukan pengadilan tipikor, tetapi kesungguhan pemerintah untuk membentuk pengadilan tipikor.
"Bayangan saya, kita harus punya desain besar yang komprehensif tentang pemberantasan korupsi, sekarang saja masih banyak kekurangan
BACA JUGA: ICW: Pengadilan Umum Buruk
Seperti beberapa kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor ada yang kurang tepat, dan inilah yang harus diperbaiki dulu," paparnya.(mas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Redaktur : Tim Redaksi