Jimly: RUU Tipikor Tidak Usah Disahkan

Kamis, 27 Agustus 2009 – 16:40 WIB
JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqie berpendapat sebaiknya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak disahkan, karena kontra produktif dari segi efisiens, dan lainnyaIa mengusulkan sebaiknya RUU itu ditunda saja untuk disahkan.

"Sebab, konfigurasi politik saat ini sudah berubah.  RUU yang didukung konfigurasi politik lama sebaiknya tidak usah dilanjutkan

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi di Malut

Dan kita tunggu konfigurasi politik baru yang lebih baik dan sejati," terang Jimly saat diskusi Penegakan Keadilan garapan Asosiasi Professor Indonesia (API) di Ruang Bima Hotel Bidakari, Jakarta, Kamis (27/8).

Ia mengatakan, kalau bulan Desember 2009 tidak jadi UU tersebut, sesuai keputusan MK, maka segala perkara korupsi akan diajukan ke pengadilan negeri, tidak lagi ke pengadilan tipikor
Maka tidak perlu payah-payah membuat UU baru, cukup ke Pengadilan Negeri tinggal diperbaiki saja peradilannya.

"Dalam RUU itu disebut Pengadilan Tipikor tapi dalamnya  sama dengan Pengadilan Negeri

BACA JUGA: Abdillah Tinggalkan RSPP, Besok ke Cipinang

Hukum itu hanya instrumen, di balik itu ada ideologi mau ke mana hukum itu dibawa
Kalau untuk pemberantasan korupsi, sebaiknya jangan memperdebatkan kata-kata," pungkasnya.

Jika UU itu tidak jadi, dan pemerintah tetap sungguh-sungguh memberantas korupsi maka harus dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang isinya bukan tentang RUU pembentukan pengadilan tipikor, tetapi kesungguhan pemerintah untuk membentuk pengadilan tipikor.

"Bayangan saya, kita harus punya desain  besar yang komprehensif tentang pemberantasan korupsi, sekarang saja masih banyak kekurangan

BACA JUGA: ICW: Pengadilan Umum Buruk

Seperti beberapa kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor ada yang kurang tepat, dan inilah yang harus diperbaiki dulu," paparnya.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler