"Jadi penyidik ingin mendalami langkah-langkah yang dilakukan Anggodo dalam upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Anggoro (kakak Anggodo Widjojo)," ucap Edi, selepas diperiksa Kamis (18/2), sekitar pukul 19.00 WIB.
Modus pertama, lanjut Edi, adalah dengan tuduhan penyuapan kepada pimpinan KPK
BACA JUGA: Kebijakan Musti Berpihak pada Petani
Tuduhan penyuapan gagal, Anggodo lantas menggunakan cara kedua yakni kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah dan Mochammad Jasin."Kalau mereka ditahan, kan pimpinan KPK tinggal satu (Haryono Umar)
BACA JUGA: PNS Nikah Siri Harus Siap Dipecat
Kalau bubar kan Anggoro selamatSeperti diketahui, Anggoro Widjojo yang merupakan Komisaris PT Masaro Radiokom, adalah tersangka utama kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
BACA JUGA: BKPM Minta Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar
Di tengah penyidikan, dia kemudian lari ke luar negeriDalam pelarian inilah Anggoro melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Antasari Azhar, lewat bantuan Edi Soemarsono, di Singapura pada akhir 2008 lalu.Dalam pertemuan itu, yang dibicarakan adalah pengakuan Anggoro bahwa dia telah memberikan suap Rp 5,15 miliar ke pimpinan KPK melalui Ari MuladiAri sendiri adalah pelapor dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi, menghentikan dan menghambat penyidikan yang kini dijeratkan kepada Anggodo oleh KPK(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak ACFTA Tak Masuk Agenda
Redaktur : Tim Redaksi