JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan nikah siri sedangkan dia sebelumnya sudah punya istri, harus siap menghadapi resiko dipecat dari statusnya sebagai PNSKetua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengatakan, nikah siri merupakan pilihan seseorang dan itu disahkan dari sudut norma agama Islam
BACA JUGA: BKPM Minta Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar
Namun, lantaran ada aturan mengenai pelarangan anggota PNS beristri lebih dari satu, maka yang bersangkutan harus siap menanggung resikonya."Bagi PNS yang nikah siri, harus siap menanggung resiko karena ada sanksi yang dituangkan di PP Nomor 10 Tahun 1983
BACA JUGA: Dampak ACFTA Tak Masuk Agenda
Tangan mencincang, bahu memikul," ujar Hasrul Azwar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/2).Dia menyatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Budi Hastuti yang mengancam akan menerapkan ketentuan PP 10 terhadap PNS di Pemprov DKI yang ketahuan menikah siri padahal dia sudah beristri
Di pasal 4 ayat (1) PP 10 diatur bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat
BACA JUGA: Harapkan BPYBDS jadi PMN
Pasal 4 ayat (2) menyataan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari PNSPasal 10 PP itu juga mengatur syarat bagi Pejabat dalam mengeluarkan izinPasal 16 PP itu mengatur sanksi berupa pemberhentian sebagai PNS(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 470 Triliun Belanja Negara Masih Milik Pasar LN
Redaktur : Soetomo Samsu