jpnn.com - JAKARTA - Walikota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penyidikan dugaan suap pengurusan perkara Dana Bantuan Sosial di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya saat dipanggil penyidik Jumat (16/8) lalu, Dada tidak hadir dengan alasan ingin menghadiri Paripurna DPRD Kota Bandung dan peringatan 17 Agustus di Bandung keesokan harinya. Bahkan ada kabar yang mengatakan kalau Dada sengaja tak hadir karena takur ditahan.
BACA JUGA: IPW Minta SBY Copot Menkumham dan Wakilnya
Nah, saat tiba di gedung KPK, Senin (19/8), Dada malah menyatakan sebaliknya. Dia mengaku siap bila harus ditahan oleh penyidik. "Siap, siap (ditahan)," kata Dada menjawab wartawan.
Dalam kasus suap pengurusan perkara bansos Pemkot Bandung ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Satu penerima yakni Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.
BACA JUGA: Ribuan Bidan Minta Diangkat Jadi PNS
Sedangkan, lima tersangka pemberi yakni Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Totok Hutagalung, Dada Rosada, dan Edi Siswadi.
Kamis (15/8), Setyabudi sudah disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadin Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK Garap Bendum Golkar di Kasus PON
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tunggu Laporan
Redaktur : Tim Redaksi