Diperiksa Kejaksaan, Elda Batal jadi Saksi untuk Bos Indoguna

Selasa, 18 Maret 2014 – 13:49 WIB
Direktur Indoguna Utama, Juard Effendi (berbatik) saat bersaksi bagi Maria Elizabeth Liman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap kuota impor daging sapi. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (18/3) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sedianya menghadirkan Elda Devianne Adiningrat sebagai saksi.

Namun, Elda yang dikenal sebagai mantan Ketua Asosiasi Perbenihan tak hadir memenuhi panggilan persidangan. Padahal, Elda merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan suap ke mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar JPU KPK Irene Putri kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Purwono Edi Santosa.

BACA JUGA: Polri Siap Kawal Capres-Cawapres

Posisi Elda dalam perkara itu dianggap penting. Sebab pada persidangan dalam perkara yang sama, nama Elda berulang kali disebut sebagai pihak yang aktif menginisiasi dan mengatur pengurusan penambahan kuota daging sapi di Kementerian Pertanian. Hanya saja, sampai saat ini KPK masih menetapkan status Elda sebagai saksi.

Elda justru menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) sebesar Rp55 miliar. Elda sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani kejaksaan itu sejak 21 Februari lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor No:print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013.

BACA JUGA: Dalami Pencucian Uang, KPK Periksa Ipar Anas

Sementara pada persidangan atas Maria kali ini, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Utama, Juard Effendi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa pihaknya telah menjadi korban penipuan yang melibatkan Elda dan Ahmad Fathanah sebagai makelarnya.  Menurut Juard, awal mula informasi adanya penambahan kuota impor daging sapi justru berasal dari Elda.

Selanjutnya, Elda menghubungi Maria selaku direktur utama di Indoguna. Padahal, Juard mengaku tak percaya dengan Elda. "Elda tetap ngotot bertemu terdakwa (Maria, red), tanpa persetujuan saya. Elda yang aktif mencari-cari terdakwa, bukan terdakwa yang mencari Elda. Ini jadi kebalik," papar Juard.

BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Advokat Teuku Nasrullah

Karena itu Juard semakin yakin Elda dan Fathanah telah bersekongkol dengan menjanjikan akan mengusahakan tambahan kuota 8000 ton daging sapi impor untuk Indoguna. Tapi ternyata Indoguna tak mendapatkan tambahan kuota itu. "Elda dan Fathanah yang menipu, yang 8000 (ton daging, red) juga tidak masuk," tandasnya.

Sebelumnya Maria didakwa telah menyogok Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah dengan uang Rp 1,3 miliar. Menurut JPU KPK, uang sogokan itu agar Luthfi memperngaruhi pejabat di Kementerian PErtanian tentang kuota impor daging sapi. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta Kabaharkam Baru Bersikap Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler