JAKARTA - Tersangka kasus upaya menghalang-halangi dan merintangi penyidikan korupsi, Ary Muladi, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun seperti pemeriksaan sebelumnya, Ary Muladi yang sudah ditahan sejak 9 Desember 2010 itu memilih bungkam saat ditanya wartawan
BACA JUGA: SBY Tersinggung Aksi Koin untuk Presiden
Ary tiba di KPK pukul 13.30 dengan mobil tahanan
BACA JUGA: BPS: Waspadai Kerusuhan Di Mesir
Mulutnya tetap terkunci rapat ketika ditanya materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepadanya tersebut.Sebelumnya, KPK menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan korupsi terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
Ary juga dianggap melakukan permufakatan jahat dan dijerat dengan pasal 15 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001
BACA JUGA: Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Ary dinilai turut bersama Anggodo Widjojo mencoba menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-Polri-Kejagung Kuatkan Barisan
Redaktur : Tim Redaksi