Diperiksa KPK, Ary Muladi Membisu

Selasa, 01 Februari 2011 – 17:07 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus upaya menghalang-halangi dan merintangi penyidikan korupsi, Ary Muladi, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun seperti pemeriksaan sebelumnya, Ary Muladi yang sudah ditahan sejak 9 Desember 2010 itu memilih bungkam saat ditanya wartawan

BACA JUGA: SBY Tersinggung Aksi Koin untuk Presiden



Ary tiba di KPK pukul 13.30 dengan mobil tahanan
Namun berselang satu jam, sekitar puku 14.30 Ary Muladi sudah keluar

BACA JUGA: BPS: Waspadai Kerusuhan Di Mesir

Mulutnya tetap terkunci rapat ketika ditanya materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepadanya tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan korupsi terkait kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
Oleh KPK, Ary Muladi dijerat dengan pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

Ary juga dianggap melakukan permufakatan jahat dan dijerat dengan pasal 15 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001

BACA JUGA: Pemda Wajib Miliki Bank Tanah

Ary dinilai turut bersama Anggodo Widjojo mencoba menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-Polri-Kejagung Kuatkan Barisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler