SBY Tersinggung Aksi Koin untuk Presiden

Selasa, 01 Februari 2011 – 16:56 WIB

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang tersinggungOrang nomor satu di Indonesia tak berkenan dengan aksi pengumpulan koin di DPR yang lebih dikenal dengan Gerakan Koin untuk Presiden

BACA JUGA: BPS: Waspadai Kerusuhan Di Mesir



Gerakan Koin untuk Presiden sendiri merupakan sindiran atas pernyataan Presiden SBY yang mengaku sudah hampir 7 tahun tidak pernah naik gaji
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan, pengumpulan koin untuk Presiden sangatlah tidak pantas.

"Ya sangat tersinggung

BACA JUGA: Pemda Wajib Miliki Bank Tanah

Saya (juga) sangat tersinggung
Ya, semua

BACA JUGA: KPK-Polri-Kejagung Kuatkan Barisan

Beliau (Presiden SBY) gimana tidak (tersinggung), wong beliau sama sekali tak mengeluh (soal gaji)Saya kira kita semua punya perasaanlah yaYa saya kira kurang paslah (pengumpulan koin)," kata Sudi kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (1/2).
           
Karenanya Sudi menyayangkan pihak-pihak yang salah menafsirkan pidato Presiden SBY perihal gajiMeski menyatakan gajinya belum naik, namun maksud Presiden saat itu untuk memotivasi jajaran TNI/Polri agar bekerja dengan lebih baik lagi.
           
"Sudah berulang kali kita jelaskan, sebetulnya Pak SBY tidak pernah mengeluh untuk gajinya naik atau tidak dinaikkanJustru dia memotivasi prajurit, berapa kali dulu diajukan kenaikan tapi beliau tidak mauJadi saya kira sudahlah tidak usah kita perpanjang lagi," tandas orang dekat SBY itu

Sudi pun kembali menegaskan bahwa SBY tidak pernah mengeluhkan gaji sebagai presiden ketika ditanyakan untuk apa nantinya koin-koin yang sudah dikumpulkan"Ya terserah mereka buat apa.  Presiden tidak menghendaki dan menginginkanMereka salah menafsirkan, mereka itu tidak mendengar apa yang disampaikan Presiden pada Rapim TNI/PolriSama sekali beliau tidak mengeluh, sama sekali tidak ada," tegas Sudi.

Sebenarnya kata Sudi, ada dasar hukum untuk menaikkan gaji Presiden RINamun meski ada dasar hukumnya, Presiden SBY tetap tidak meminta kenaikan gaji sampai gaji pegawai rendahan sampai di angka kelayakanSejak 3 tahun lalu, Menteri Keuangan sudah mengajukan kenaikan gaji untuk Presiden sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan, administratif Presiden dan wakil Presiden.

Berdasarkan UU ini pada pasal 2 ayat 1 berbunyi gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RIPada ayat 2 disebutkan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan pada pasal 3 ayat ayat 1 disebutkan selain menerima gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatanTunjangan ini meliputi seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya akan ditanggung Negara.

"Sebetulnya ada UU-nya tentang ituTapi UU itu belum dilaksanakanYa sudahlah kita lihat saja nanti, yang jelas Presiden tidak pernah ingin gajinya dinaikkanTidak pernah juga itu keluar dari ucapan beliau," kata Sudi.

Mantan Sekretaris Menkopolhukam itu pun menyayangkan banyak pihak-pihak yang memberikan komentar miringPadahal dalam UU sudah jelas dikatakan, bahwa gaji Presiden harus lebih tinggi 6 kali dari pejabat negara tertinggi di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

"Tapikan sama sekali tidak kita laksanakan UU ituBapak Presiden pun ingin, kalaupun dinaikkan biarlah nanti pada Presiden yang akan datang dan bukan saat pemerintahan beliau," tegas Sudi.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Tersangka Desak KPK Ungkap Penyuap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler